JAKARTA - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal kepolisian, Stepanus Robin Pattuju mengaku terima uang dari Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna.
Pengakuan ini disampaikannya dalam sidang dugaan suap penghentian penanganan kasus dengan terdakawa Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial. Sidang berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan pada Senin, 26 Juli kemarin.
Dalam persidangan itu, Stepanus yang merupakan tersangka penerima suap menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam persidangan.
"Terkait penerimaan dari Wali Kota Cimahi?" tanya jaksa dalam persidangan.
"Ada," jawab Stepanus.
Jaksa kemudian menanyakan berapa jumlah uang yang telah diterima dari Ajay, terdakwa suap proyek rumah sakit. Mendapati pertanyaan itu, Stepanus mengaku menerima ratusan juta.
"Total Rp500 juta," ungkapnya.
BACA JUGA:
Selanjutnya, jaksa juga menanyakan penerimaan uang lain yang dilakukan Stepanus. Termasuk dari Aliza Gunado yang kini dicegah ke luar negeri karena terkait dalam kasus suap penanganan kasus di KPK.
Hanya saja, Stepanus mengaku tak menerima uang apapun. Begitu juga saat ditanya terkait penerimaan dari kasus Lampung.
Hanya saja, saat ditanya perihal penerimaan uang dari Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Stepanus mengakuinya. Namun, Jaksa dan Stepanus sama-sama tak memerinci jumlah penerimaan uang.
"Dari Rita (Widyasari) sesuai kontrak dengan Maskur, ada. Maskur lawyernya," pungkas Stepanus.