Bagikan:

BANDUNG - Eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priyatna didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyuap sebesar Rp507.390.000 ke bekas penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dalam perkara dugaan suap pengurusan penanganan kasus korupsi.

Jaksa KPK Agung Satria Wibowo mengatakan, penyuapan oleh Ajay kepada penyidik KPK itu diduga terjadi pada Oktober 2020, saat Ajay mengetahui adanya kegiatan penyelidikan yang dilakukan KPK di wilayah Bandung Raya.

"Yaitu agar Stepanus Robin Pattuju baik secara langsung maupun tidak langsung mengurus kasus hukum terkait penyelidikan yang dilakukan KPK atas dugaan tindak Pidana korupsi di wilayah Bandung Raya yang di antaranya Kota Cimahi pada tahun 2019-2020 supaya tidak melibatkan terdakwa," kata Agung di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Antara, Rabu, 30 November. 

Adapun dakwaan kepada Ajay itu berdasarkan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Jaksa menjelaskan, setelah Ajay mengetahui terkait penyelidikan KPK di wilayah Bandung Raya itu, Ajay kemudian menghubungi Stepanus melalui perantara Syaeful Bahri. Kemudian, kata dia, Ajay dan Stepanus sepakat untuk bertemu di sebuah hotel di Jakarta Selatan.

Setelah bertemu di hotel tersebut, menurutnya, Ajay kemudian menanyakan kepada Stepanus terkait penyelidikan KPK yang sedang dilakukan di Bandung Raya. Saat itu, menurutnya Ajay sudah menyiapkan uang sebesar Rp100 juta.

"Dan atas hal ini, Stepanus Robin Pattuju membenarkannya. Stepanus mengatakan bahwa dirinya dapat membantu mengamankan terdakwa asalkan terdakwa menyediakan uang sebesar Rp1,5 miliar," tutur jaksa.

Namun atas permintaan itu, menurutnya Ajay merasa keberatan dan hanya menyanggupi memberikan uang sebesar Rp500 juta kepada Stepanus. Kemudian, kata dia, Stepanus menyetujui niat pemberian uang sebesar Rp500 juta dari Ajay.

"Terdakwa lalu memberikan uang sejumlah Rp100 juta di dalam tas yang telah dibawanya tersebut sebagai pembayaran awal kesepakatan mereka dan berjanji akan menyerahkan sisa uang kesepakatan mereka pada keesokan harinya," ucap dia.

Kemudian, kata jaksa, Ajay pun menyerahkan uang senilai Rp387 juta pada di hari selanjutnya setelah pemberian uang pertama itu, di hotel yang sama.

Lalu sekitar 10 hari setelahnya, jaksa mengatakan Ajay pun melunasi janji pemberian uang kepada Stepanus dengan memberikan sebesar Rp20 juta. Pemberian ketiga itu, menurut jaksa, dilakukan di rumah makan yang berada di Kota Bandung setelah sebelumnya Stepanus menagih janji Ajay.

"Bahwa perbuatan terdakwa yang telah memberikan uang seluruhnya sejumlah Rp507 juta," kata jaksa.

Sebelumnya, mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju oleh Pengadilan Negeri Jakarta divonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp2.322.577.000.

Stepanus bersama dengan rekannya advokat Maskur Husain terbukti menerima suap senilai Rp11,025 miliar dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta) sehingga totalnya sebesar Rp11,5 miliar terkait pengurusan lima perkara dugaan korupsi di KPK.

Adapun uang suap itu di antaranya diterima dari mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebesar Rp1,695 miliar, mantan Wakil Ketua DPR dari fraksi Partai Golkar Azis Syamsudin dan mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado sebesar Rp3,613 miliar.

Kemudian dari mantan Wali Kota Cimahi sebesar Rp507 juta, narapidana kasus korupsi hak penggunaan lahan Usman Effendi sebesar Rp525 juta, dan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebesar Rp5,1 miliar.