Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna selama 20 hari pertama. Penahanan dilakukan karena dia diduga menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan menerima gratifikasi.

"Untuk proses penyidikan dilakukan upaya paksa penahanan tersangka AMP oleh tim penyidik selama 20 hari pertama terhitung mulai 18 Agustus hingga 6 September di Rutan KPK Pada Kavling C1," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Agustus.

Karyoto mengatakan suap ini terjadi setelah Ajay, yang saat itu masih menjabat sebagai Wali Kota Cimahi periode 2017-2022, mendapat informasi ada tim KPK yang bergerak mengusut dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial di Kabupaten Bandung Barat.

Setelah mendapat informasi itu, dia kemudian berupaya agar KPK tak mengacak-acak Kota Cimahi. Caranya, dengan meminta referensi dari Radian Ashar dan Saiful Bahri, warga binaan Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Dari rekomendasi inilah, Ajay kemudian mengenal penyidik bernama Stepanus Robin Pattuju alias Roni yang kini sudah dipecat. Dari perkenalan ini, keduanya sepakat bertemu pada Oktober 2020 lalu.

"Dilakukan pertemuan antara AMP dan Stepanus Robin Pattuju yang saat itu mengaku bernama Roni di salah satu hotel di Kota Bandung dan untuk membicarakan detail masalah yang dihadapinya," ungkap Karyoto.

Setelah pertemuan itu, Stepanus kemudian menawarkan bantuan pada Ajay. Kepada Ajay, Karyoto bilang, Stepanus memberi iming-iming KPK tak akan melanjutkan proses pengumpulan bahan keterangan dan informasi di Kota Cimahi.

Hanya saja, Ajay diharuskan memberi uang. "Agar AMP semakin yakin, Stepanus Robin Pattuju mengajak Maskur Husain, seorang pengacara yang adalah orang kepercayaannya untuk turut serta memberikan saran pada AMP," ujar Karyoto.

Selanjutnya, Ajay pun bersedia memberikan uang pada Stepanus. Tapi, Karyoto mengungkap, dia hanya menyerahkan sebesar Rp500 juta dari total Rp1,5 miliar yang diminta eks penyidik itu.

"Penyerahan uang dilakukan di salah satu hotel di Jakarta. AMP menyerahkan langsung uang tunai Rp100 juta sebagai tanda jadi pada Stepanus Robin Pattuju sedangkan sisa uang nantinya diberikan melalui ajudan AMP," tegasnya.

Adapun uang yang diberikan itu diduga berasa dari gratifikasi yang diberikan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di Kota Cimahi. "Dan masih akan terus dilakukan pendalaman," jelas Karyoto.

Akibat perbuatannya, Ajay disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.