KPK Kembali Usut Dugaan Penyidiknya 'Bermain' di Kasus Wali Kota Cimahi
Ilustrasi-Gedung KPK (Foto: DOK VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan suap penghentian perkara yang menjerat seorang penyidik dari kepolisian, Stepanus Robin Pattuju. Salah satunya dengan memeriksa mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna.

"Bertempat di Lapas Sukamiskin Bandung, tim penyidik KPK selesai melakukan pemeriksaan saksi-saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 28 Mei.

Selain Ajay, KPK juga memeriksa dua orang lainnya yaitu Radian Azhar dan Saeful Bahri. Keduanya merupakan pihak swasta dalam kasus yang suap yang menjerat Ajay terkait pembangunan rumah sakit di Kota Cimahi.

Pemeriksaan untuk mengusut dugaan penghentian perkara juga dilakukan di kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi. Ada tiga saksi yang diperiksa pada Kamis, 28 Mei kemarin yaitu pihak swasta bernama Yanti Rahmayanti, ajudan Ajay yaitu Iwan Nugraha, dan supir Ajay yang bernama Evodia Dimas.

"Seluruh saksi tersebut didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya pemberian sejumlah uang oleh Ajay Muhammad Priatna kepada pihak-pihak tertentu yang mengatasnamakan tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju)," ungkap Ali.

KPK sebenarnya akan memeriksa dua orang saksi lainnya dari pihak swasta, Usman Effendi dan Yayan Heryanto. Namun, keduanya tak hadir dan tak memberikan konfirmasi apapun.

"Karenanya KPK menghimbau untuk kooperatif segera menghadiri panggilan tim penyidik yang akan segera dikirimkan," tegas Ali.

Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Cimahi Ajay M Priyatna beberapa waktu yang lalu, mengaku pernah dimintai uang sebesar Rp5 miliar oleh seseorang yang mengaku sebagai penyidik KPK. Pengakuan ini disampaikannya di dalam persidangan saat dia duduk sebagai terdakwa penerima suap terkait pembangunan infrastruktur di Kota Cimahi.

Sementara, Stepanus Robin Pattuju merupakan penyidik KPK yang jadi tersangka penerima suap. Dia menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebesar Rp1,3 miliar untuk upaya penghentian pengusutan dugaan korupsi jual beli jabatan.