JAKARTA - Terdakwa Rizieq Shihab divonis pidana denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan atas perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Megamendung. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana denda Rp20 juta dengan ketentuan jika tidak bisa membayar diganti pidana pidana selama 5 bulan," kata hakim ketua Suparman Nyompa dalam persidangan, Kamis, 27 Mei.
Dalam memutus sanksi yang diberikan kepada Rizieq, majelis hakim mempetimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.
Untuk hal memberatkan, Rizieq dinilai tidak mendukung program pemerintah untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Sementara untuk yang meringankan, Rizieq dianggap menempati janjinya untuk meminta para pendukungnya tidaj datang ke persidangan. Rizieq juga dianggap sebagai tokoh agama sehingga dapat menjadi contoh bagi masyarakat.
Sehingga dengan berbagai pertimbangan tersebut, majelis hakim menyatakan Rizieq Shihab secara sah telah melanggar tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. Sebab Rizieq tidak menerapkan protokol kesehatan.
"Terdakwa Rizieq Shihab terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan dakwaan pertama Pasal 93 ayat 1Undang-Undang Kekarantinaan," kata hakim.
BACA JUGA:
Sebelumnya Rizieq Shihab dituntut 10 bulan penjara atas perkara dugaan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Megamendung. Rizeq juga didenda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.
Dalam tuntutan itu, JPU menilai Rizieq Shihab bersalah berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan ahli. Rizieq dianggap telah menghalang-halangi kerja Satgas COVID-19.
Alasannya, Rizieq mengabaikan keputusan Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor yang tak memberikan izin untuk menggelar acara peletakan batu pertama pembangunan Masjid di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah.
Akibat acara yang dihadiri Rizieq tersebut menimbulkan kerumunan hingga kurang lebih 3.000 orang. Massa itu merupakan simpatisan Rizieq Shihab yang berniat menyambutnya.
Bahkan, massa simpatisan itu berkumpul di hampir seluruh ruas jalan dari simpang Gadog Kabupaten Bogor hingga ke pondok Pesantren Miliknya tersebut.
Selain itu, Rizieq juga dianggap telah melanggar Keputusan Bupati Nomor 443 1479/Kpts/Per-UU/2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Perpanjangan Kelima Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.