Bagikan:

JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis pidana penjara selama 8 bulan dan pidana denda Rp20 juta terhadap terdakwa Rizieq Shihab. Putusan itu terkait dua kasus kerumunan yaitu Petamburan dan Megamendung.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 221/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim dan 226/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim tanggal 27 Mei 2021 yang dimintakan banding tersebut," dikutip dari salinan putusan PT Jakarta, Rabu, 4 Agustus.

Dalam persidangan tahap banding ini, Ketua Majelis Hakim Sugeng Hiyanto menilai terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak mematuhi Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan. 

Rizieq dinyatakan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

"Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam masa penahanan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan," kata hakim

Selain itu, dalam putusan tersebut, Rizieq juga dibebani membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan. Di mana, untuk tingkat banding sebesar Rp5 ribu.

Sebagai informasi, Rizieq Shihab divonis 8 bulan penjara untuk kasus kerumunan di Petamburan. Dalam kasus ini, Rizieq dianggap telah secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.

Sementara untuk kasus kerumunan di Megamendung, Rizieq divonis pidana denda Rp20 juta. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa dengan pidana penjara selama 10 bulan.