JAKARTA - Mantan Imam Besar FPI, Rizieq Shihab secara akumulatif divonis pidana penjara 4 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp20 juta. Vonis itu total akumulatif dari tiga kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan (prokes).
"Iya kalau ditotal, sanksi Habib Rizieq 4 tahun 8 bulan dan denda Rp20 juta," kata pengacara Rizieq, Sugito Atmo Prawiro kepada VOI, Kamis, 24 Juni.
Menurut Sugito, seluruh hukuman dalam putusan yang diberikan kepada kliennya memang disatukan karena locus delicti setiap kasus berbeda. Sehingga Rizieq harus menjalani semua sanksi yang diberikan.
"Semuanya vonis dari majelis hakim itu diakumulatif. Tapi itu pun kalau kita tidak banding, ini kan di semua perkara kita mengajukan banding," kata dia.
Rizieq Shihab dalam kasus pelanggaran kerumunan dan prokes di Petamburan dinyatakan secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Majelis hakim pun memvonis Rizieq dengan sanksi pidana penjara selama 8 bulan. Meski, vonis itu lebih rendah dari tunturan jaksa selama 2 tahun.
BACA JUGA:
Sedangkan, untuk kasus kerumunan dan pelanggaran prokes, Rizieq divonis bersalah karena melanggar terbukti melakukan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yang lebih spesifik kepada setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Dalam kasus ini, Rizieq hanya divonis saksi denda sebesar Rp20 Juta. Vonis ini pun lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu, 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta.
Terakhir, kasus hasil swab RS UMMI. Dalam perkara ini, Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara karena dinyatakan bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.