Bebas di Kasus Petamburan-Megamendung, Pengadilan Tetap Menahan Rizieq Shihab 30 Hari, <i>Kok</i> Bisa?
Mantan Imam Besar FPI Rizieq Shihab (Foto: ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan untuk tetap melakukan penahanan terhadap Rizieq Shihab selama 30 hari ke depan. Meski, seharusnya Rizieq sudah bebas atas hukuman 8 bulan penjara pada kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung.

Kabar penahanan terhadap mantan imam besar Front Pembela Islam (FPI) ini dibenarkan pengacaranya, Sugito Atmo Prawiro. Dengan putusan itu, Rizieq harus kembali mendekam di sel tahanan hingga September 2021.

"Iya betul, masa penahanan ditambah 30 hari. Terhitung sejak 9 Agustus hingga 7 September," ucap Sugito kepada VOI, Senin, 9 Agustus.

Perpanjangan masa penahanan ini dikarenakan Rizieq Shihab masih memiliki kasus hasil swab RS UMMI. Di mana, kasus itu sedang proses banding setelah Rizieq divonis 4 tahun penjara.

"Pengadilan menganggap perlu menahan Habib Rizieq karena masih ada kasus hasil swab RS UMMI," kata dia.

Selain itu, lanjut Sugito, berdasarkan putusan perpanjangan masa penahanan yang diterima, Pengadilan Tinggi DKI juga sudah mengeluarkan surat perintah penahanan. Sebab, dianggap untuk mempermudah pemeriksaan.

"Pengadilan juga memandang bahwa untuk kepentingan pemeriksaan," tandas Sugito.

Sebelumnya, Rizieq Shihab seharusnya sudah bebas atas kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung, hari ini, Senin, 9 Agustus.

Dalam kasus Petamburan, Rizieq sudah menjalani masa tahanan selama delapan bulan sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Masa penahanan itu terhitung sejak Desember 2020. Sehingga, tepat di Agustus masa hukumannya pun sudah rampung.

Begitu juga untuk kasus kerumunan Megamendung. Rizieq sudah membayar saksi denda sebesar Rp20 juta sesuai keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tingkat banding.