JAKARTA - Pengacara Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyebut bakal mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Petamburan dan Megamendung. Alasannya, karena tim jaksa penuntut umum (JPU) juga mengajukan banding.
"(Alasan) Karena mereka (jaksa) banding, kita banding juga," ucap Aziz kepada VOI, Senin, 31 Mei.
Tapi, ketika disinggung kapan tim pengacara Rizieq akan mengajukan banding, Aziz belum bisa memastikannya. Dia hanya menyebut dalam waktu dekat akan mengajukan banding.
"InsyaAllah, segara (banding)," kata dia.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Fasial mengatakan, tim jaksa penuntut umum (JPU) remis mengajukan banding sehari setelah vonis dibacakan.
"Betul, tim jaksa mengajukan banding atas semua putusan majelis hakim. Banding diajukan hari Jumat 28 Mei," ucap Alex.
Alex kemudian merinci tiga perkara yang dibanding oleh jaksa. Pertama, kasus pelanggaran prokes di Petamburan dengan terdakwa Rizieq Shihab. Kemudian, dengan terdakwa lima mantan petinggi FPI yakni, Haris Ubaidillah, Ahamd Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi.
Terakhir kasus pelanggaran prokes yang terjadi di Megamendung dengan terdakwa Rizieq Shihab.
"Semua kasus pelanggaran prokes yang diajukan banding. Perkara 221, 222, dan 226," kata dia.
Dalam kasus pelanggaran prokes di Petamburan, Rizieq dan lima mantan petinggi FPI divonis bersalah telah melanggar Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. Sehingga, mereka diberikan sanksi pidana penjara 8 bulan.
Sedangkan, pada kasus pelanggaran prokes di Megamendung, Rizieq divonis denda Rp20 juta