Rizieq Dipanggil Habib oleh Hakim Jadi Alasan Jaksa Banding, Pengacara: Jangan Arogan dan Gila Hormat
Rizieq Shihab dan menantunya Hanif Alatas di Petamburan (Foto: Irfan/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Tim kuasa hukum Rizieq Shihab menyoroti memori banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus yang menjerat kliennya. Salah satu alasan jaksa banding karena hakim memanggil Rizieq dengan sebutan habib.

Dipertegas kembali mengenai hal itu, Azis membenarkan bahwa memori banding jaksa yang dimilikinya memuat jaksa yang tidak terima kliennya dipanggil Habib.

"Benar, itu (alasan JPU) ada di memori banding," ucap kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar kepada VOI, Minggu, 4 Juli.

Dalam memori itu, jaksa mengganggap majelis hakim tidak objektif. Sebab, majelis hakim dianggap sedari awal sudah terlihat mengakomodir seluruh keinginan Rizieq dan tim kuasa hukumnya.

Menurut Aziz, seharusnya jaksa tidak bersikap demikian. Adanya poin itu justru menujukan para jaksa sangat ingin dihormati.

"Jangan terbersit sedikit pun untuk sombong apalagi arogan dan sok hormat," kata Aziz.

Karena itu, jaksa juga diminta untuk merubah sikapnya. Sebab, sebagai aparatur negara jaksa harus menunjukan contoh bagi masyarakat.

"Itu yang harus diubah di republik ini, arogansi berdasarkan kebodohan. ASN itu abdinegara digaji dan dibayar rakyat. Sangat tidak pantas kemudian jadi arogan dan sok kuasa dan gila hormat," tandas Aziz.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Rizieq Shihab kompok menyatakan menolak putusan majelis hakim yang menjatuhkan sanksi pidana penjara selama empat tahun atas kasus hasil swab tes RS UMMI.

Rizieq menolak putusan itu berdasarkan beberapa alasan. Salah satunya keterangan saksi ahli forensik dari tim jaksa penuntut umum (JPU) yang pada persidangan sebelumnya sempat ditolak kehadirannya oleh Rizieq.

"Ada beberapa hal yang saya tidak bisa terima. Di antaranya jaksa yang menghadirkan ahli forensik padahal di pengdilan ini saksi ahli forensik tidak pernah hadir. Yang kedua, saya keberatan majelis hakim tidak lagi menggunakan hasil otentik didalam penerapan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946," ucap Rizieq.