JAKARTA - Pengacara Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengaku heran dengan pernyataan Majelis Hakim yang sempat menawarkan kliennya untuk meminta grasi atau pengampunan kepada Presiden Joko Widodo atas vonis empat tahun penjara dalam kasus hasil swab tes RS UMMI.
Menurutnya, penawaran hakim itu baru pertama kali didengarnya selama menjadi pengacara.
"Patut dicatat ini menarik ketika ada majelis hakim dalam satu kasus yang katanya kasus prokes dan pidana tapi ada embel-embel meminta grasi ke presiden," kata Aziz kepada wartawan, Kamis, 24 Juni.
Namun, Aziz enggan untuk berkomentar banyak perihal tersebut. Dia mengatakan urusan tawaran permohonan grasi ke Jokowi nantinya ditanggapi pakar hukum.
"Biar para ahli hukum yang berkomentar apakah ini lazim atau tidak. Tapi kita kaget juga, tapi habib dan para terdakwa sudah memutuskan akan banding," ungkap Aziz.
Pengacara Rizieq lainnya, Achmad Michdar menyebut penawaran mengajukan grasi sangat tidak masuk akal. Sebab, dalam undang-undang hanya diberikan tenggang tujuh hari untuk menanggapi putusan hakim tersebut.
"Kalau urusan grasi ke Presiden nggak mungkin satu Minggu. Anda bayangkan dalam satu Minggu kalau nggak ada keputusan lain mereka ditahan. Bagaimana mungkin? Mungkinkah dalam seminggu mengajukan grasi ke presiden?" tegas Michdar.
Dengan alasan itu, Rizieq dan tim pengacara lebih memilih mengajukan banding. Sehingga, masih dimukinkan harapan mereka agara Rizieq bisa bebas dapat terpenuhi.
"Konsekuensinya tetap ditahan (kalau mengajukan grasi). Tapi kalau dia nyatakan banding, otomatis kasus belum berkekuatan hukum," kata Michdar.
BACA JUGA:
Dalam persidangan, Majelis hakim sempat menawarkan tiga hal untuk menanggapi putusan. Pertama, menerima atau menolak dengan mengajukan banding.
Kedua, Rizieq dipersilakan berpikir dulu untuk menentukan sikap atas putusan tersebut dengan tenggang waktu tujuh hari. Terkahir, permohonan ampun atau grasi kepada Presiden Jokowi.
Hanya saja, Rizieq dengan tegas menolak dan memilih untuk mengajukan banding atas putusan empat tahun penjara.