Bagikan:

JAKARTA - Menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas menolak putusan majelis hakim yang menghukumnya dengan pidana penjara selama satu tahun dalam kasus hasil swab tes RS UMMI.

Hanif menyatakan banding atas putusan ini. Pernyataan banding ini disampaikan Hanif saat manjelis hakim menanyakan soal putusan atas kasus yang tengah menjeratnya.

"Saudara memiliki hak pertama menerima atau menolak putusan saat ini juga yaitu mengajukan banding. Kedua, hak untuk pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan sikap," ucap hakim ketua Khadwanto dalam persidangan, Kamis, 24 Juni

"Ketiga adalah mengajukan permohonan pengampunan kepada Presiden dalam hal saudara menerima putusan yang disebut grasi," sambung hakim.

Menanggapi itu, Hanif menyebut mesti berdiskusi terlebih dalu dengan tim kuasa hukumnya. Setelah beberapa saat, Hanif melalui pengacaranya menolak putusan tersebut.

"Baik majelis hakim, kami kuasa hukum menolak atas putusan terhadap terdakwa dan kami akan mengajukan banding atas putusan tersebut," kata salah satu pengacaranya.

 

Dalam kasus yang sama, Rizieq Shihab juga banding atas putusan majelis hakim. Rizieq Shihab tanpa pikir panjang langsung menyatakan banding atas putusan empat tahun penjara. Rizieq menyatakan tidak bisa menerima putusan ini.

"Di antaranya jaksa yang menghadirkan ahli forensik padahal di pengadilan ini saksi ahli forensik tidak pernah hadir. Yang kedua, saya keberatan majelis hakim tidak lagi menggunakan hasil otentik di dalam penerapan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946," ucap Rizieq

"Dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," sambung Rizieq

Senada, tim pengacara Rizieq yang diwakili Sugito Atmo Prawiro juga menyatakan menolak putusan hakim. Mereka tak menerima kliennya dijatuhi sanksi pidana penjara.

"Kami dari penasehat hukum juga akan menyatakan banding atas putusan tersebut," kata Sugito.