JAKARTA - Tim pengacara Rizieq Shihab sudah merencanakan langkah hukum lanjutan jika gugatan praperdilan atas penetapan tersangka dalam perkara dugan penghasutan dan pelanggaran protokol kesehatan ditolak hakim.
Ketua tim pengacara Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah menyebutkan, pihaknya akan mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konsitusi (MK).
"Kalau andai kata ditolak, mungkin upaya berikutnya, tapi bukan hanya perkara sini aja, akan mengadakan upaya hukum judicial review," ucap Alamsyah kepada wartawan, Selasa, 12 Januari.
Gugatan yang dilayangkan bukan pada perkara. Melainkan, tegas Alamsyah, pada pasal pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur praperadilan diputus oleh hakim tunggal.
BACA JUGA:
"Kalau hakim tunggal ini kan pendapat perorangan. Pendapat perorangan itu bisa saja. Kita lihat lah nanti hakimnya ya kan. Karena di sini masalahnya putusan hakim di sini tidak bisa diuji," terang dia.
Padahal, munurut Alamsyah, jika berdasarkan keterangan ahli yang dihadirkan pihaknya, seharusnya hakim mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan.
Sebab, ahli menyebut Pasal 160 KUHP tidak bisa disatukan dengan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.
"Pendapat ahli yang kita ajukan kan sudah kuat banget bahwa Pasal 93 itu tidak bisa diadopsi atau digabungkan perkaranya dengan Pasal 160, grup Muzzakir (ahli) dan sebagainya saksi ahli kita kemarin, Fernando, kita lihat lah nanti hakimnya kan," kata dia.
Adapun, sidang gugatan praperadilan Rizieq Shihab dengan agenda putusan bakal digelar pada Selasa, 12 Januari. Rizieq Shihab mengajukan permohonan praperadilan menggugat penetapan tersangka dalam perkara kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan (prokes).
Gugatan praperadilan Rizieq Shihab sudah teregistrasi dengan nomor 150/Pid.Pra/2020/PN Jaksel, tertanggal 15 Desember. Gugatan ini berkaitan dengan Rizieq Shihab yanf ditetapkan sebagai tersangka atas perkara dugaan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan, pada Kamis, 10 Desember.
Tak hanya Rizieq, dalam perkara itu, polisi juga menetapkan lima tersangka lainnya. Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP. Sementara, tersangka lainnya dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Rizieq kemudian ditahan sejak 12 Desember. Rizieq saat ini mendekam di sel tahanan narkoba Polda Metro Jaya.