JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap 3 tersangka perkara dugaan menghalangi kerja Satgas COVID-19 di RS UMMI, Bogor, pada Jumat, 15 Januari.
"Rencana hari Jumat (ketiga tersangka diperiksa)," ucap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andri Rian kepada wartawan, Selasa, 12 Januari.
Setelah proses pemeriksaan ini, nantinya penyidik akan menetukan para tersangka antara lain Rizieq Shihab, Hanif Alatas, dan dokter Andi Tatat akan menjalani penahanan atau tidak.
"Rencananya begitu (penahanan akan dibahas setelah pemeriksaan)," kata Andi.
Sebelumnya Rizieq Shihab, Hanif Alatas, dan Direktur Utama (Dirut) RS Ummi dokter Andi Tatat ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan menghalangi kerja Satgas COVID-19.
"Iya, ketiganya sudah ditetapkan tersangka," ucap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian kepada VOI, Senin, 11 Januari.
Penetapan ketiga tersangka ini, kata Andi, berdasarkan gelar perkara. Penyidik menilai mereka melakukan tindak pidana sehingga ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
"Yang pasti penyidik sudah memiliki minimal 2 alat bukti untuk menetapkan mereka sebagai tersangka," kata dia.
BACA JUGA:
Dengan penetapan tersangka ini, mereka dipersangkakan dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Adapun kasus ini bermula ketika RS Ummi Kota Bogor dilaporkan ke polisi karena dinilai menghalangi kerja tim Satgas COVID-19. Pihak rumah sakit disebut tidak memberikan penjelasan yang utuh hasil pemeriksaan swab COVID-19 Rizieq Shihab.
Laporan itu teregistrasi dengan bernomor LP/650/XI/2020/JBR/Polresta Bogor Kota tertanggal 28 November 2020 itu dibuat oleh Satgas COVID-19.
Namun, Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat membantah Rizieq Shihab dan keluarganya kabur dari RS. Rizieq disebut pulang atas permintaan keluarga.