JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan menghalangi kerja Satgas COVID-19 di RS Ummi, Bogor. Ketiganya, Rizieq Shihab, Hanif Alatas, dan Direktur Utama (Dirut) RS Ummi dr. Andi Tatat.
"Iya, ketiganya sudah ditetapkan tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian kepada VOI, Senin, 11 Januari.
Penetapan ketiga tersangka ini, kata Andi, berdasarkan gelar perkara. Penyidik menilai mereka melakukan tindak pidana sehingga ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
"Yang pasti penyidik sudah memiliki minimal 2 alat bukti untuk menetapkan mereka sebagai tersangka," kata dia.
Polisi menjerat Rizieq dan dua orang tersangka lainnya dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
BACA JUGA:
Kasus ini bermula ketika RS Ummi Kota Bogor dilaporkan ke polisi karena dinilai menghalangi kerja tim Satgas COVID-19. Pihak rumah sakit disebut tidak memberikan penjelasan yang utuh hasil pemeriksaan swab COVID-19 Rizieq Shihab.
Laporan itu teregistrasi dengan bernomor LP/650/XI/2020/JBR/Polresta Bogor Kota tertanggal 28 November 2020 itu dibuat oleh Satgas COVID-19.
Namun, Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat membantah Rizieq Shihab dan keluarganya kabur dari RS. Rizieq disebut pulang atas permintaan keluarga.