Sidang Praperadilan Rizieq Shihab, Polri Tegaskan Video Ajakan Rizieq Jadi Bukti Kasus Kerumunan Petamburan
Massa saat acara Rizieq Shihab di Petamburan beberapa waktu lalu (VOI)

Bagikan:

JAKARTA -Tim hukum Polda Metro Jaya memberi jawaban atas gugatan praperadilan dari Rizieq Shihab terkait status hukum sebagai tersangka perkara dugaan penghasutan dan kerumunan. 

Dalam nota jawaban yang dibacakan, penetapan tersangka terhadap Rizieq Shihab berdasarkan alat bukti yang cukup.  Rizieq disebut tim hukum Polri mengajak simpatisannya untuk datang ke acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab.

"Rizieq mengajak masyarakat untuk datang ramai-ramai ke upacara pernikahan anaknya atau putrinya yang bernama saudari Syarifah Najwa Shihab dengan Irfan Alaydrus pada Sabtu 14 November 2020 di jalan KS Tubun, Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat," ucap salah seorang tim hukum Polda Metro Jaya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 5 Januari.

Ajakan Rizieq itu dilakukan ketika hadir dalam acara Maulid Nabi di Majelis Taklim Al Afaf yang berada di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 13 November.

Bahkan ajakan dari Rizieq itu didokumentasikan dalam video yang kemudian diunggah atau disiarkan melalui channel Youtube Front TV. Karenanya, video itu dijadikan salah satu bukti untuk menerapkan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

"Maka (pada) Sabtu 14 November 2020 di jalan KS Tubun, Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat terjadi kerumunan masyarakat," ungkap dia.

Bahkan masyarakat yang merupakan simpatisan dari Rizieq Shihab itu tidak menerapkan protokol kesehatan. Sehingga, dianggap telah melanggar Undang-Undang tentang Kekarantinaan Kesehatan 

"(Kerumunan tidak menjaga jarak dan yang hadir tidak menggunakan masker atau tidak menggunakan masker dengan benar," kata dia.

Sebelumnya, pengacara Rizieq Shihab, Muhammad Kamil Pasha mengatakan, kliennya sudah melakukan upaya mencegah terjadinya kerumunan. Salah satunya mengundang sedikit orang dalam acara pernikahan Syarifah Najwa Shihab dengan Irfan Alaydrus.

"Terkait pernikahan tersebut, pemohon dan keluarga hanya membuat undangan terbatas, dan yang terkirim hanyalah 17 undangan," kata Kamil dalam persidangan praperadilan Rizieq Shihab, Senin, 4 Januari.

Selain itu, acara pernikahan putri Rizieq tidak menimbulkan kerumunan. Namun, memang pada acara itu juga berlangsung acara Maulid Nabi yang menarik perhatian banyak pihak.

Tapi acara Maulid Nabi sambung pengacara Rizieq Shihab diinisiasi oleh DPP FPI. Acara tersebut juga diklaim pengacara Rizieq mendapat restu dari Wali Kota Jakarta Pusat.