Bagikan:

JAKARTA - Tim pengacara Rizieq Shihab menyebut terjadi kesalahan pada penetapan tersangka terhadap kliennya dalam perkara dugaan penghasutan dan kerumunan pada saat acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat. Sebab, Rizieq Shihab belum sekali pun diperiksa tapi langsung ditetapkan tersangka.

"Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pemohon belum pernah 1 kali pun diperiksa sebagai saksi, saksi-saksi lain yang dipanggil terutama dari pihak DPP FPI pun juga belum pernah memberikan keterangan sebagai saksi dihadapan pemohon," ujar anggota tim pengacara Rizieq, Muhammad Kamil Pasha dalam persidangan praperadilan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 4 Januari.

Merujuk pada proses penanganan perkara, surat panggilan pemeriksaan terhadap Rizieq disampaikan dua hari sebelum waktu pemeriksaan. Seharusnya, surat panggilan itu diterima paling cepat tiga hari sebelum pemeriksaan.

"Antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut yakni disampaikan selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan," tegas Kamil.

Menurutnya, dalam pemberian surat panggilan pemeriksaan petugas tidak langsung bertemu dengan Rizieq Shihab. Tapi jika merujuk Pasal 227 ayat 2 KUHAP, surat itu harus diterima langsung oleh pihak yang dipanggil.

Sehingga, kata Kamil, bisa dikatakan jika proses pemanggilan itu dianggap tidak sah. Dengan kata lain, tidak pernah ada panggilan pemeriksaan terhadap Rizieq Shihab.

"Hal tersebut memiliki konsekuensi bahwa panggilan kesatu tersebut dianggap tidak sah, atau dengan kata lain tidak pernah ada, sehingga panggilan selanjutnya lah yang harus dianggap sebagai panggilan pertama, sehingga pemohon harus dianggap baru 1 kali menerima panggilan sebagai saksi," kata dia.

Bahkan dalam proses panggilan pemeriksaan itu, Rizieq melalui kuasa hukumnya sudah mengirimkan surat keterangan tak hadir secara resmi. Saat itu, Rizieq disebut masih dalam proses pemulihan kesehatannya.

"Tim kuasa hukum mendatangi pihak termohon I untuk mengirimkan surat pemberitahuan bahwa pemohon tidak bisa hadir, harusnya termohon I menjadwalkan kembali waktu pemeriksaan ataupun membuat surat panggilan baru, bukan malah menetapkan pemohon sebagai tersangka," kata Kamil.

Ada pun, Rizieq Shihab mengajukan permohonan praperadilan menggugat penetapan tersangka dalam perkara kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Petamburan, Jakarta.

Gugatan praperadilan Rizieq Shihab sudah teregistrasi dengan nomor 150/Pid.Pra/2020/PN Jaksel, tertanggal 15 Desember.

Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka atas perkara dugaan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan, pada Kamis, 10 Desember. Tak hanya Rizieq, dalam perkara itu, polisi juga menetapkan lima tersangka lainnya.

Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP. Sementara, tersangka lainnya dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Rizieq kemudian ditahan sejak 12 Desember. Rizieq saat ini mendekam di sel tahanan narkoba Polda Metro Jaya.