Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya menegaskan tak akan memanggil Rizieq Shihab untuk diperiksa sebagai tersangka. Polisi akan langsung melakukan penangkapan atas kasus yang menjerat Rizieq

Adapun Rizieq Shihab dijadikan tersangka dalam kasus kerumunan massa terkait pelanggaran protokol kesehatan saat membuat acara di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Kemarin sudah ditegaskan tidak ada lagi (pemanggilan) dalam hal ini Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap MRS (Muhammad Rizieq Shihab)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat, 11 Desember

Penangkapan terhadap Rizieq Shihab dilakukan, kata Yusri, karena sudah dua kali tidak memenuhi panggilan. Saat itu Rizieq Shihab dipanggil sebagai saksi dalam kasus yang saat ini menjeratnya.

"Kemarin sudah dijelaskan saudara MRS, saya tegaskan pemanggilan saksi pertama tidak datang. Pemanggilan saksi kedua tidak datang," kata dia.

"Saya ulangi Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap MRS," sambungnya.

Sebelumnya, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab berencana memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran kerumunan dan protokol kesehatan (prokes). Rizieq memerintahkan tim pengacaranya untuk mengambil surat penggilan itu dari penyidik Polda Metro Jaya.

"Ini kami akan ambil, kan menangkap itu kan ada suratnya, kan ada panggilan surat kan untuk diperiksa untuk datang, makanya kita ambil sekarang, kapan waktunya kami Insyaallah akan penuhi," ucap pengacara FPI, Aziz Yanuar kepada wartawan, Jumat, 11 Desember.

Adapaun Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka atas perkara dugaan pelanggaran kerumunan dan protokol kesehatan. Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.

Tak hanya Rizieq, polisi juga menetapkan lima tersangka lainnya. Mereka antara lain, Ketua Panitia Akad Nikah Haris Ubaidilah, Sekretaris Panitia Akad Nikah Ali Alatas, Penanggungjawab bidang Keamanan Maman Suryadi, Penanggung Jawab Acara Akad Nikah Ahmad Sobri Lubis, dan Kepala Seksi Acara Akad Nikah Idrus.