Jalan Panjang Rizieq Shihab Akhirnya Mau Diperiksa Polisi
Rizieq Shihab (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ditetapkan tersangka perkara penghasutan. Dalam rangkaian yang sama, polisi polisi juga menetapkan lima tersangka lainnya dengan sangkaan .

Selain Rizieq, lima orang yang ditetapkan tersangka antara lain, Ketua Panitia Akad Nikah Haris Ubaidilah, Sekretaris Panitia Akad Nikah Ali Alatas, Penanggungjawab bidang Keamanan Maman Suryadi, Penanggung Jawab Acara Akad Nikah Ahmad Sobri Lubis, dan Kepala Seksi Acara Akad Nikah Idrus.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penetapan tersangka dalam perkara ini berdasarkan gelar pekara. Penyidik menyimpulkan jika enam orang itu telah melakukan pelanggaran.

"6 orang ini yang kami tingkatkan dari saksi menjadi tersangka," ucap Yusri kepada wartawan, Kamis, 10 Desember.

Dalam perkara ini, kata Yusri, penyidik mempersangkakan pasal berbeda untuk para tersangka sesuai dengan peranannya. Untuk Rizieq Shihab dipersangkakan dengan Pasal Pasal 160 dan 216 KUHP.

"Yang pertama sebagai penyelenggara saudara MRS sendiri dipersangkakan di Pasal 160 dan 216 (KUHP)," kata Yusri.

Pasal 160 KUHP berisi tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp4.500.

Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000.

Sementara, untuk tersangka lainnya hanya dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam aturan ini mereka terancam kurungan satu tahun atau denda Rp100 juta.

Pengejaran Polisi

Sebelum ditetapkan tersangka, Rizieq mangkir beberapa kali dari pemeriksaan polisi. Polisi melakukan penguntitat terhadap Rizieq supaya pergerakannya terpantau. 

Buntut penguntitan ini, 6 anggota Laskar Khusus pengawal Rizieq Shihab tewas ditembak polisi. Mereka diberikan tindak tegas karena menyerang anggota polisi.

Berdasarkan penuturan polisi, penyerangan itu terjadi ruas tol Jakarta-Cikampek KM 50. Penyerangan diawali dengan mobil laskar khusus memepet mobil polisi.

Kemudian, sekitar 10 orang laskar khusus itu menyerang mobil anggota dengan menggunakan senjata api (senpi) dan senjata tajam (sajam). Hingga akhirnya polisi membalas tembakan itu.

Akibatnya, enam orang meninggal dunia di lokasi. Sementara, empat laskar lainnya melarikan diri.

Sementara, versi FPI, enam laskar itu diculik polisi dan ditembak dari dekat.

Untuk mencari fakta sebenarnya dari peristiwa ini, Komnas HAM membentuk tim pencari fakta.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menunjukkan pistol milik laskar khusus FPI pengawal Rizieq Shihab (Rizky Adytia/VOI)

Upaya Kooperatif Rizieq

Tak lama setelah ditetapkan tersangka, Rizieq merespons dengan mengutus tim kuasa hukum FPI. Mereka datang ke Polda Metro Jaya untuk berkoordinasi dengan penyidik.

Anggota tim pengacara FPI, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya akan meminta surat panggilan peneriksaan untuk Rizieq sebagai tersangka. Bahkan, dikatakan jika pentolan FPI itu bakal hadir ketika diperiksa.

"Ini kita akan ambil, kan menangkap itu kan ada suratnya, kan ada panggilan surat kan untuk diperiksa untuk datang, makanya kita ambil sekarang, kapan waktunya kita Insyaallah akan penuhi," ucap Aziz.

Kata Aziz, respon dari Rizieq untuk memberikan mandat mengambil surat panggilan dengan alasan ingin kooperatif dan tunduk pada hukum sebagai warga negara. Selain itu, Rizieq juga tak ingin ada keributan lagi ketika proses pengantaran surat panggilan seperti sebelumnya.

"Pertimbangan-pertimbangan itu sebenarnya mungkin bisa saja tapi tidak menjadi dasar, kita intinya proaktif untuk penegakan hukum dan kita tidak bermaksud mempersulit proses ini," papar dia.

"Makanya kita proaktif sebelum dkirimkan, sebelum polisi repot-repot datang gitu kita akan datang ke sini," kata dia.

Bahkan, Aziz juga sempat menyinggung jika sebenarnya Rizieq berencana bakal memenuhi panggilan ketika belum ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini pun sudah dikoordinasikan dengan penyidik.

Saat itu, Rizieq yang tak hadir dalam pemeriksaan kedua sebagai saksi mengutus kuasa hukum untuk meminta penyidik menjadwalkan ulang. Alasannya, saat itu dia sedang masa pemulihan kesehatan.

"Tadi rencananya kami kalau tidak ada dinamika seperti ini (ditetapkan tersangka), Senin (14 Desember) memang akan datang, bersama Habib Rizieq dan juga saksi-saksi lainnya untuk menjalani pemeriksaan," kata dia

Tapi dengan adanya penetapan tersangka ini, rancana itupun berubah. Aziz mengatakan, perubahan dinamikan perkara ini, maka, pihaknya akan bertemu penyidik dan mengambil surat panggilan pemeriksaan untuk Rizieq Shihab sebagai tersangk

"Hari ini kita ambil suratnya, kalau suratnya dinyatakan misalnya jadwal pemeriksaannya Rabu, ya Rabu kita datang, tergantung surat ini yang kita mau ambil," kata dia.

Rizieq Shihab (Irfan Meidianto/VOI)

Ancaman penangkapan

Polda Metro Jaya menegaskan tetap bakal langsung menangkap pentolan FPI itu. Sebab, Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kemarin sudah ditegaskan tidak ada lagi (pemanggilan) dalam hal ini Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap MRS (Muhammad Rizieq Shihab)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Jumat, 11 Desember.

Penangkapan terhadap Rizieq Shihab, kata Yusri, karena sudah dua kali tidak memenuhi panggilan. Saat itu Rizieq Shihab dipanggil sebagai saksi dalam kasus yang saat ini menjeratnya.

"Kemarin sudah dijelaskan saudara MRS, saya tegaskan pemanggilan saksi pertama tidak datang. Pemanggilan saksi kedua tidak datang," kata dia.

"Saya ulangi Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap MRS," sambungnya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menegaskan, tak boleh ada satu pun kelompok atau organisasi masyarakat (ormas) yang menempatkan diri di atas negara. Apabila ormas menciptakan kegaduhan dan tindak pidana, kepolisian akan menindak tegas.

"Tidak ada satu kelompok atau ormas yang menempatkan dirinya di atas negara, apalagi ormas tersebut melakukan tindak pidana," ujar Fadil.

Fadil juga menyingung soal beberapa tindak pidana yang kerap dilakukan ormas tertentu. Bahkan tindakan melawan hukum yang dilakukan sudah berlangsung selama bertahun-tahun.

"Apa tindak pidananya? Melakukan hate speech, melakukan penghasutan, menyebarkan ujaran kebencian, menebarkan berita bohong, itu berlangsung berulang-ulang dan bertahun-tahun," imbuhnya.

Rizieq siap untuk diperiksa

Rizieq Shihab berjanji akan mendatangi Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan pada Sabtu.

"Pada malam ini saya umumkan untuk seluruh anak bangsa, Insyaallah, besok hari Sabtu tanggal 12 Desember 2020 di pagi hari saya bersama pengacara akan datang ke Polda Metro Jaya, Insyaallah," kata Rizieq dalam video yang diunggah di kanal Youtube Front TV, dilansir Antara, Sabtu, 12 Desember.

Rizieq mengklaim dirinya tidak pernah melarikan diri atau menghindar dari proses hukum, namun kondisi kesehatan yang harus beristirahat untuk pemulihan.

"Saya tidak pernah lari, apalagi sembunyi. Sekali lagi, saya tidak pernah lagi dan tidak pernah sembunyi. Karena selama ini, pada proses pemulihan saya lebih banyak duduk di Pondok Alam Pesantren Agrokultural Markas Syariah Megamendung," ujar Rizieq.