Bagikan:

JAKARTA - Kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengatakan, Rizieq Shihab sedianya bakal memenuhi panggilan pemeriksaan dalam perkara dugaan pelanggaran kerumunan dan protokol kesehatan (prokes) pada Senin, 14 Desember. Tapi sebelum terealisasi, polisi justru lebih dulu menetapkannya sebagai tersangka.

"Tadi rencananya kami kalau tidak ada dinamika seperti ini (ditetapkan tersangka), Senin memang akan datang, bersama Habib Rizieq dan juga saksi-saksi lainnya untuk menjalani pemeriksaan," ucap Aziz kepada wartawan, Jumat, 11 Desember.

Aziz bilang, rencana kehadiran Rizieq Shihab sebenarnya sudah dikomunikasikan dengan penyidik pada 7 Desember lalu. Ketika itu, Rizieq Shihab tak dapat memenuhi panggilan pemeriksan karena masih dalam masa pemulihan.

Sehingga, meminta penyidik untuk menjadwalkan ulang kembali. Dengan catatan, Rizieq Shihab akan memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.

"Sudah (dikomunikasikan) dengan atasan penyidik sudah. Kita akan datang hari Senin tanggal 14 Desember," kata dia.

Tapi dengan adanya penetapan tersangka ini, rancana itupun berubah. Aziz mengatakan, dengan adanya perubahan dinamikan perkara ini, maka, pihaknya akan bertemu penyidik.

Tujuannya, mengambil surat panggilan pemeriksaan untuk Rizieq Shihab sebagai tersangka. Sehingga, pentolan FPI ini nantinya akan memenuhi panggilan tersebut.

"Hari ini kita ambil suratnya, kalau suratnya dinyatakan misalnya jadwal pemeriksaannya Rabu, ya Rabu kita datang, tergantung surat ini yang kita mau ambil," kata dia.

Sebelumnya, polisi menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai tersangka. Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.

"Ada 6 yang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama penyelenggara saudara MRS (Rizieq Shihab)," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis, 10 Desember.

Untuk lima tersangka lainnya yakni, Ketua Panitia Akad Nikah Haris Ubaidilah, Sekretaris Panitia Akad Nikah Ali Alatas, Penanggungjawab bidang Keamanan Maman Suryadi, Penanggung Jawab Acara Akad Nikah Ahmad Sobri Lubis, dan Kepala Seksi Acara Akad Nikah Idrus.

Yusri mengatakan, dalam perkara ini penyidik menerapkan pasal berbeda untuk para tersangka. Khusus Rizieq, polisi menggunakan Pasal 160 dan 216 KUHP.

"Yang pertama sebagai penyelenggara saudara MRS sendiri dipersangkakan di Pasal 160 dan 216 (KUHP)," ungkap dia.

Pasal 160 KUHP berisi tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp4.500.

Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000.

Sementara, untuk tersangka lainnya hanya dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam aturan ini mereka terancam kurungan satu tahun atau denda Rp100 juta.