JAKARTA - Polda Metro Jaya bukan saja menetapkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) M Rizieq Shihab sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan di Petamburan di acara pernikahan putrinya, Najwa Shihab. Ada lima orang juga yang jadi tersangka dalam perkara yang sama.
"Dari hasil gelar perkara ada enam orang ditetapkan tersangka. Penyelenggara acara MRS, panitia HU, Sekretaris panitia saudara A, saudara MS sebagai penanggung jawab keamanan, kelima SL selaku penanggung jawab acara, keenam saudara HI kepala seksi acara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 10 Desember.
Kasus kerumunan massa Rizieq di Petamburan telah naik ke tingkat penyidikan sejak beberapa waktu lalu. Kepolisian menduga ada unsur pidana terkait Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
Penetapan tersangka Rizieq Shihab itu lahir dari proses gelar perkara penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) acara pernikahan putri Rizieq Shihab, Najwa Shihab. Gelar perkara dalam kasus ini dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti, meski ada beberapa saksi yang tak hadir dalam panggilan pemeriksaan.
Saksi yang tak hadir dalam rangkaian pemeriksaan antara lain Rizieq Shihab dan Hanif Alatas, yang merupakan menantu Rizieq. Mereka tak memenuhi dua kali panggilan pemeriksaan pada 1 dan 7 Desember.
Pengacara Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengatakan, ketidakhadiran Rizieq pada pemeriksaan pertama karena masih dalam proses pemulihan kondisi tubuh.
BACA JUGA:
"Masih beristirahat kita tahu bahwa beliau baru saja pulang dari Rumah Sakit UMMI, Bogor setelah beristirahat di sana jadi masih pemulihan," ucap Aziz.
Sementara, alasan ketidakhadiran pada panggilan kedua, Aziz mengatkaan, Imam Besar FPI itu masih membutuhkan waktu agar kondisinya pulih sepenuhnya, sambil dia menjalankan kegiatan yang tak bisa ditinggalkan.