JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan massa. Pengacara FPI, Aziz Yanuar menganggap penetapan status tersangka ini merupakan kriminalisasi terhadap Rizieq.
"Ini memang ada arah duagaan untuk krimininaslisi dan ketidakadilan terhadap Habib Rizieq Shihab," kata Aziz di gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis, 10 Desember.
Sejak awal, Aziz mengaku menyadari adanya upaya kepolisian untuk membidik Rizieq Shihab secara langsung demi bisa mengenakan tindak pidana kepada pimpinan FPI tersebut.
Menurut Aziz, awalnya kepolisian menggunakan Pasal 93 tentang Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 9 KUHP terhadap dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara Maulid Nabi dan pernikahan di Petamburan.
Namun, berikutnya ada surat perintah penyidikan (sprindik) dengan Rizieq Shihab sebagai terlapor yang menggunakan pasal tambahan, yakni Pasal 160 KUHP mengenai penghasutan terjadinya kerumunan.
Kasus yang dilaporkan adalah kerumunan Maulid Nabi di Tebet. Hal inilah yang menyebabkan Rizieq mendapat pemanggilan sejak tanggal 27 November.
"Kita memang sudah meperkirakan penetapan tersangka tersebut," ujar Aziz.
Sebelumnya, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran kerumunan di Petamburan. Ada 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama penyelenggara saudara MRS (Rizieq Shihab)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
BACA JUGA:
Rizieq Shihab disangkakan dengan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP. Sementaran untuk lima orang tersangka lainnya merupakan panitia acara pernikahan putri Rizieq, Syarifah Najwa Shihab.
"(Tersangka) ketua panitia HU, sekretaris panitia saudara A, MS penanggung jawab, SL itu penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara," kata Yusri.