Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Arteria Dahlan meyakini kepolisian akan bekerja profesional dalam menindaklanjuti laporan tindak pidana dengan terduga Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

"Untuk kasus yang dihadapi tersebut, pihak kepolisian dinilai lebih tahu mau dilanjutkan atau tidak," kata Arteria di Jakarta, dilansir Antara, Kamis, 12 November.

Politikus PDIP ini melanjutkan, "Kalau masalah hukumnya itu 'kan urusan Habib Rizieq dengan aparat penegak hukum. Nah, ini 'kan negara Indonesia negara hukum. Jadi, tinggal dilihat ke sana."

Arteria menjelaskan, polisi bertindak atas bukti-bukti yang ada sehingga jangan lagi ada pihak-pihak yang mengiring opini DPR dan juga pemerintah mengintervensi kasus hukum Rizieq Shihab.

"Tentunya kami ataupun Presiden Jokowi tidak bisa mengintervensi penegakan hukum maupun status hukumnya Habib Rizieq. Silakan ditanyakan kepada aparat penegak hukum," katanya.

Selain itu, dia menuturkan bahwa polisi bergerak atas bukti-bukti yang ada sehingga jangan dipersepsikan pihak kepolisian sengaja melakukan kriminalisasi terhadap Imam Besar FPI tersebut.

"Yang penting, polisi dalam menegakkan hukum selalu mengedepankan tentang hukumnya dan percayalah polisi saat ini juga mengedepankan tentang hukumnya. Tidak ada yang namanya kriminalisasi atau politisasi penegakan hukum. Semua ini 'kan terawasi dengan baik," ungkapnya.

Arteria mengatakan, Komisi III DPR selalu mengawasi Polri dalam bertindak sehingga tidak mungkin polisi melakukan kriminalisasi dalam mengusut kasus Rizieq Shihab.

"Kami yang di Komisi III ini 'kan ada fraksinya sembilan serta punya pandangan dan perspektifnya sendiri-sendiri. Pastinya membuat kerja-kerja kepolisian harus lebih hati-hati lagi. Percayalah Polri serius bekerja," kata dia.

Sebelumnya, Rizieq Shihab dilaporkan ke Polda Jawa Barat atas dugaan penghinaan terhadap budaya Sunda pada 24 November 2015. Dia memplesetkan salam Sunda 'Sampurasun' menjadi 'Campur Racun'.

Rizieq juga dilaporkan ke Polda Jawa Barat karena dugaan penghinaan terhadap Pancasila. Rizieq dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri pada Oktober 2016 dan dihentikan pada Mei 2018.

Selanjutnya, Rizieq Shihab berkasus hukum di Polda Metro Jaya soal penghinaan agama Kristen dalam Ceramah di Jakarta Timur. Pelaporan itu tercatat di Polda Metro Jaya pada 27 Desember 2016.

Rizieq Shihab juga dilaporkan perkara penghinaan agama yang dilaporkan Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama ke Polda Metro Jaya pada 30 Desember 2016.