Bagikan:

JAKARTA - Polri memastikan penanganan sejumlah perkara yang menjerat Rizieq Shihab sebagai terlapor dihentikan proses penyelidikan dan penyidikannya, salah satunya yang ditangani Polda Jawa Barat.

"Informasi yang kami dapatkan demikian (penghentian perkara)," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan, Selasa, 10 November

Sedianya, Rizieq Shihab dilaporkan ke Polda Jawa Barat atas dugaan penghinaan terhadap budaya Sunda pada 24 November 2015. Dia memplesetkan salam Sunda 'Sampurasun' menjadi 'Campur Racun'.

Kemudian perkara lainnya yakni, dugaan penghinaan terhadap Pancasila. Rizieq dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri pada Oktober 2016 dan dihentikan pada Mei 2018.

Tapi Awi tak menjelaskan secara gamblang perihal perkara yang dihentikan dari dua kasus itu. Dia hanya menyapaikan jika pengehentian perkara karena tidak ditemukan bukti baru.

"Di sana yang terjadi demikian. Karena di sana infonya demikian," ungkap dia.

Sementara, untuk kasus Rizieq yang ditangani Polda Metro Jaya, Awi tak menjelaskan secara gambalang. 

"Jadi seperti kemarin yang sudah sampaikan silakan konfirmasi ke Polda Metro Jaya," kata dia.

Rizieq Shihab terjerat beberapa perkara di Polda Metro Jaya. Beberapa di antaranya soal penghinaan agama Kristen dalam Ceramah di Jakarta Timur. Pelaporan itu tercatat di Polda Metro Jaya pada 27 Desember 2016.

Rizieq Shihab juga dilaporkan perkara penghinaan agama. Dia dilaporkan oleh Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama ke Polda Metro Jaya pada 30 Desember 2016.