Pencopotan Pejabat Polisi akibat Kecerobohan Penanganan Protokol Kesehatan
Ilustrasi (Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot dua jenderal polisi karena dianggap tidak menegakan protokol kesehatan di wilayah hukumnya. Penerapan protokol kesehatan menjadi bagian penting untuk mencegah penyebaran COVID-19 dan telah menjadi perintah sejak awal masa pandemi.

Dua Jenderal Polri yang dicopot dari jabatannya antara lain Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi.

Pencopotan keduanya diduga kuat berkaitan dengan beberapa acara Rizieq Shihab. Beberapa kali acara Imam Besar Front Pembela Islama (FPI) ini digelar di wilayah Jakarta dan Jawa Barat.

"Ada dua Kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan maka diberikan sanksi berupa pencopotan Kapolda Metro Jaya. Kemudian Kedua Kapolda Jawa barat," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, Senin, 16 November.

Pencopotan kedua jenderal itu teruang dalam Telegram Rahasia (TR) Kapolri nomor ST 3222/XI/Kep/2020, tanggal 16 November 2020.

Kemudian untuk pemindahan tugas, Irjen Nana dipindahkan sebagai staf Kapolri. Sedangkan, Irjen Rudy Sufahriadi dipindah ke Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat Polri).

"Kemudian Irjen Muhammad Fadil Imran Kapolda Jawa Timur diangkat jabatan baru sebagai Kapolda Metro Jaya," kata dia.

Sedianya, ketika awal kepulangan Rizieq ke Tanah Air pada 10 November, terjadi kerumunan massa yang menyambutnya di Terminal 3 Internasional Bandara Soekarno-Hatta. 

Saat peristiwa terjadi, pihak Polda Metro Jaya tidak memberikan peringatan kepada massa. Hanya sejumlah pengalihan arus lalu lintas yang dilakukan karena kawasan Bandara Soekarno-Hatta lumpuh. Apalagi, massa yang menyambut Rizieq banyak di antara mereka yang tidak menerapkan protokol kesehatan seperti tak menggunggakan masker dan menjaga jarak. 

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana (Diah Ayu Wardani/VOI)

Kemudian, hal serupa juga terjadi kawasan Petamburan, Jakarta Pusat atau tepatnya di rumah Rizieq Shihab, pada 14 November. Kerumunan itu terjadi adanya acara peringatan Maulid Nabi dan menikahkan putrinya Najwa Shihab. Acara pernikahan yang banyak mendapat sorotan publik. Sebab, terjadi pelanggaran protokol kesehatan.

Sementara Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi dicopot karena kawasan puncak macet total lantaran massa yang membludak menghadiri peletakan batu pertama pembangunan Masjid Raya di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural, sekaligus mengisi ceramah didampingi sejumlah ulama.

Pencopotan Bukan Kali Pertama

Pencopotan anggota Polri karena tidak menegakan aturan protokol kesehatan bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno juga dicopot karena adanya konser dangdutan yang diadakan Wakil Ketua DPRD Tegal, Wasmad Edi, pada 23 September.

Pencopotan ini dilakukan setelah Kompol Joeharno diperiksa Profesi Pengamanan (Propam). Hasil pemeriksaan dia terbukti sempat mengeluarkan izin meski mencabutnya kembali.

"Jadi awalnya mengajukan bukan menggelar konser yang megah, namun untuk hiburan tamu saja. Ternyata pada hari H, atau siangnya ada hiburan dengan panggung besar. Maka izin saya cabut hari itu juga agar tidak dilanjutkan di malam hari," kata Joeharno.

Meski sudah mencabut izin keramian tersebut, aparat kepolisian tidak menghentikan konser dangdut tersebut. Alasannya keterbatasan personel di Polsek.

"Tidak berani menutup paksa mengingat kami dari Polsek tidak mempunyai kekuatan yang signifikan. Alasan kedua tidak elok rasanya kami naik panggung menghentikan paksa," kata dia.

Pada April, Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana dicopot karena melanggar Maklumat Kapolri tentang protokol kesehatan. Fahrul dipindah ke bagian analis Polda Metro Jaya. 

Dia menggelar resepsi pernikahan mewah di Hotel Mulia dan mengundang banyak orang pada 21 Maret. Padahal, di saat itu merupakan awal masa pandemi COVID-19 merebak. 

Ilustrasi (Angga Nugraha/VOI)

Pengganti kapolda metro

Dengan pencopotan tersebut, Polri segera menujuk sosok pengganti Nana, yaitu Irjen Fadil Imran.

Irjen Fadil bukan orang baru bagi Polda Metro Jaya. Sebab, ketika berpangkat Komisaris Besar (Kombes) dia sempat menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Fadil sempat menangani perkara yang menjerat Rizieq Shihab pada 2017. Saat itu pentolan FPI ini terlibat kasus chat mesum dengan Firza Husein.

Dalam perkara ini, keduanya pun sudah ditetatapkan sebagai tersangka. Sehingga, mereka berdua dipersangkakan dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tapi setahun kemudian, perkara ini dihentikan. Alasannya penyidik tidak menemukan pelaku penyebaran konten pornografi tersebut.

"Ada permintaan resmi dari pengacara untuk di-SP3, lewat surat. Setelah itu dilakukan gelar perkara. Maka kasus tersebut dihentikan karena menurut penyidik kasus tersebut belum ditemukan peng-uploadnya," ungkap Kadiv Humas Polri yang kala itu dijabat Irjen M. Iqbal.

Rizieq Shihab (Irfan Meidianto/VOI)

Pencopotan kapolda karena ceroboh

Indonesia Police Watch (IPW) berpendapat jika alasan di balik pencopotan Irjen Nana Sudjana sebagai Kapolda Metro Jaya karena bersikap ceroboh. Dia seolah membiarkan kerumunan massa terjadi.

"Sebagai akibat Kapolda Metro cereboh membiarkan kerumunan massa dalam kasus habib Rizieq," kata Presidium IPW Neta S. Pane

Dengan adanya pembiaran ini, Neta bilang, muncul opini masyarakat jika Polri ketakutan untuk menindak Rizieq. Padahal, sudah ada pelanggaran yang jelas terjadi.

"Polda Metro Jaya sepertinya tidak mau ambil risiko dan membiarkannya. Padahal apa yang dilakukan polisi itu bisa dinilai masyarakat sbg tindakan 'tajam ke atas tumpul ke bawah'," tegas dia.