Bagikan:

MEDAN - Kapolda Sumatera Utara Irjen Martuani Sormin mencopot Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Ricky P Atmaja dan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Ainul Yaqin. Pencopotan dilakukan setelah kasus viralnya video turnamen futsal penuh penonton di GOR Sumut.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, mengatakan dalam pertandingan futsal di GOR Mini Pancing melanggar aturan protokol kesehatan. Polrestabes Medan telah menahan dan menetapkan panitia berinisial BG sebagai tersangka. 

"Akibat dari penyelenggaran turnamen futsal ini, Kapolda Sumut mengambil langkah tegas mencopot jabatan Kapolsek Percut Seituan dan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota," kata Kombes Hadi.

Pencopotan Kapolsek Percut Sei Tuan dikarenakan lalai serta tidak mengetahui adanya turnamen futsal di Gor Mini Pancing yang merupakan wilayah hukum Polsek Percut Sei Tuan, Deli Serdang. Sedangkan pencopotan terhadap Kanit Reskrim Polsek Medan Kota karena ikut dalam turnamen tersebut. 

"Sesuai instruksi Kapolda Sumut setiap yang melanggar aturan protokol kesehatan baik sipil maupun anggota Polri akan diberikan sanksi tegas," pungkasnya.

Langkah Kapolda Sumut mencopot kapolsek dan kanit reskrim diapresiasi Ketua Umum Badko HMI Sumut, M Alwi Hasbi Silalahi. Menurutnya , tindakan Kapolda Sumut itu merupakan hal yang wajar karena semua pihak berkomitmen agar Indonesia, khususnya Sumatera Utara bebas dari penyebaran COVID-19.

"Siapa pun yang melanggar Wajar kalau ditindak. Rakyat pasti mendukung Kapolda, itu keputusan terbaik. Ini bukan yang pertama, sebelumnya ada Kasat Intel Sergai (dicopot)," jelas Alwi, Kamis, 4 Februari. 

Di masa pandemi ini, Alwi mengatakan masyarakat memang tidak dilarang membuat kegiatan. Tapi ada aturan soal protokol kesehatan serta mencegah kerumunan guna menghadang penyebaran COVID-19.

Namun, semua itu harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.