JAKARTA - Pelarian buronan kasus cessie atau pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra berakhir setelah dia berhasil ditangkap pihak kepolisian di Malaysia dan dipulangkan ke Indonesia.
Selain itu, kasus pelarian buronan Djoko Tjandra berujung pada pencopotan lima orang pejabat publik dan membuat seorang advokat menjadi tersangka.
Adapun lima orang pejabat publik yang kehilangan posisinya akibat membantu pelarian Djoko Tjandra setelah sempat mudik ke Indonesia adalah tiga orang Jenderal Polisi, seorang jaksa, dan seorang lurah di Jakarta.
Usai polemik masuknya Djoko Tjandra ke Indonesia setelah buron bertahun-tahun dan dia dikabarkan kembali kabur, Lurah Grogol Selatan Asep Subahan juga dicopot dari jabatannya karena terbukti membantu pembuatan KTP elektronik untuk Djoko Tjandra.
Selanjutnya, Polri juga mencopot tiga pejabat mereka. Adapun tiga jendral tersebut adalah Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Prasetyo Utomo, Kepala Divisi Hubungan Internasional Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte, dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Nugroho Slamet Wibowo.
Pencopotan ini dilakukan setelah ketiganya dianggap melanggar disiplin dan kode etik karena terlibat pelarian Djoko Tjandra.
Selanjutnya, Kejaksaan Agung mengumumkan pencopotan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Pinangki Sirnamalasari dari jabatannya. Pencopotan tersebut dilakukan karena dia melakukan perjalanan ke luar negeri sebanyak sembilan kali pada 2019 lalu tanpa izin tertulis pimpinan.
Dalam perjalanannya itu, diduga Pinangki melakukan pertemuan dengan Djoko Tjandra bersama pengacaranya, Anita Kolopaking. Bahkan foto-foto pertemuan mereka beredar di dunia maya.
Pencopotan Pinangki berdasarkan pada surat keputusan Wakil Jaksa Agung No KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Tingkat Berat Berupa Pembebasan dari Jabatan Struktural.
BACA JUGA:
Pengacaranya ikut terseret jadi tersangka
Selain membuat lima pejabat publik dicopot dari jabatannya, pelarian Djoko Tjandra ini membuat seorang pengacaranya, Anita Kolopaking terseret menjadi tersangka.
Anita disangka terlibat dalam pembuatan surat jalan dan surat bebas COVID-19 yang digunakan kliennya dan didasarkan hasil gelar perkara dari sejumlah bukti dan saksi yang diperiksa. Setidaknya ada 23 saksi yang diperiksa. 20 diperiksa di Jakarta sementara sisanya diperiksa di Pontianak.
"Menaikkan status saudari Anita Dewi Kolopaking menjadi tersangka," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, Kamis, 30 Juli.
Akibat perbuatannya, Anita Kolopaking diduga melakukan pidana Pasal 263 ayat 2 KUHP dan 223 KUHP.
Menkopolhukam sebut pejabat yang terlibat pelarian Djoko Tjandra harus ditindak
Banyaknya pejabat publik yang terseret dalam pelarian Djoko Tjandra membuat Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memerintahkan siapapun yang terlibat harus diusut dan ditindak.
"Saya hanya selalu katakan, sekarang yang diperlukan itu tindakan ke dalam. Polisi siapa yang terlibat, Kejagung siapa yang terlibat, Kemenkum di imigrasi kalau ada yang terlibat untuk ditindak," ujar Mahfud kepada wartawan, Kamis, 30 Juli.
Untuk selanjutnya, Mahfud meminta masyarakat mengawasi Mahkamah Agung (MA). Sebab, setelah Djoko Tjandra berhasil ditangkap maka kewenangan penanganan perkara ada di tangan MA.
"Jadi ke depannya ini supaya MA kita awasi tetapi saya tetap akan tetap berkoordinasi ke dalam agar pejabat-pejabat yang terlibat itu ditindak. Itu ditindak pejabat yang terlibat," pungkasnya.