Jaksa Pinangki Dibebastugaskan karena Temui Djoko Tjandra di Luar Negeri
Gedung Kejaksaan Agung (Foto: kejaksaan.go.id)

Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung mengungkapkan hasil pemeriksaan terkait pertemuan jaksa dengan pengacara buron Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. Dari klarifikasi, tak ditemukan adanya pelanggaran oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel).

"Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait yang antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kasi Pidsus, Kasi Intel, petugas piket, Jaksa Fahriani Suyuti dan Anita Kolopaking, maka tidak ditemukan adanya bukti permulaan terjadinya pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sehingga klarifikasinya/pemeriksaannya dihentikan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono dikutip Antara, Rabu, 29 Juli malam.

Namun dalam pemeriksaan terkait beredarnya foto jaksa Pinangki Sirna Malasari bersama dengan Anita Kolopaking, Kejagung menemukan dugaan pelanggaran. Karena ditemukan bukti permulaan pelanggaran disiplin oleh Pinangki, pemeriksaannya ditingkatkan menjadi Inspeksi Kasus.

"Bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) inspeksi kasus atas nama terlapor, Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung muda Pembinaan, terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil," ujar Hari.

Hari mengatakan Pinangki terbukti melakukan perjalanan ke luar negeri dan melakukan pertemuan dengan buronan Djoko Tjandra tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan. Pinangki disebut Hari ke luar negeri sebanyak 9 kali pada tahun 2019.

Padahal, izin tertulis dari pimpinan telah dipersyaratkan dalam ketentuan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor: 018/JA/11/1982 tanggal 11 November 1982 tentang Kesederhanaan Hidup, Surat Edaran Jaksa Agung Pembinaan Nomor: B-1181/B/BS/07/19 87 tanggal 6 Juli 1987 perihal Petunjuk Pelaksanaan untuk mendapatkan Izin Bepergian ke Luar Negeri dan Surat Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor B- 012/D.1/01/1987 tanggal 8 Januari 1987 mengenai daftar isian clearance.

Perbuatan Pinangki melanggar ketentuan pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 yaitu 'pegawai negeri sipil wajib mentaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang’.

Selain itu Pinangki diduga melanggar ketentuan pasal 3 huruf a dan pasal 4 huruf a Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-067/A/JA/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa yaitu 'Dalam melaksanakan tugas profesi, Jaksa wajib mentaati kaidah hukum peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku' serta 'Dalam melaksanakan tugas profesi, Jaksa dilarang menggunakan jabatan dan atau kekuasaannya untuk kepentingan pribadi dan atau pihak lain'.

"Untuk menegakkan disiplin, perlu menjatuhkan hukuman disiplin yang setimpal dengan pelanggaran disiplin yang dilakukannya,” kata Hari.

Karena itu, Wakil Jaksa Agung mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat, berupa 'Pembebasan dari Jabatan Struktural' sebagaimana diatur dalam PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pasal 7 ayat (4) huruf c.