Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak mendalami motif jaksa Pinangki Sirna Malasari diduga menemui Djoko Tjandra. Pinangki dibebastugaskan dari jabatannya karena pergi ke luar negeri tanpa izin.

“Pemeriksaan pengawasan hanya difokuskan bahwa yang bersangkutan melanggar disiplin bepergian ke luar negeri tanpa izin,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono saat dikonfirmasi VOI, Jumat, 31 Juli.

Jaksa Pinangki diperiksa terkait beredarnya foto bersama dengan Anita Kolopaking. Karena ditemukan bukti permulaan pelanggaran disiplin, pemeriksaan Pinangki ditingkatkan menjadi inspeksi kasus.

Hari mengatakan Pinangki terbukti melakukan perjalanan ke luar negeri dan melakukan pertemuan dengan buronan Djoko Tjandra tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan. Pinangki disebut Hari ke luar negeri sebanyak 9 kali pada tahun 2019

Padahal, izin tertulis dari pimpinan telah dipersyaratkan dalam ketentuan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor: 018/JA/11/1982 tanggal 11 November 1982 tentang Kesederhanaan Hidup, Surat Edaran Jaksa Agung Pembinaan Nomor: B-1181/B/BS/07/19 87 tanggal 6 Juli 1987 perihal Petunjuk Pelaksanaan untuk mendapatkan Izin Bepergian ke Luar Negeri dan Surat Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor B- 012/D.1/01/1987 tanggal 8 Januari 1987 mengenai daftar isian clearance.

Karena itu, Wakil Jaksa Agung mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat, berupa 'Pembebasan dari Jabatan Struktural' sebagaimana diatur dalam PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pasal 7 ayat (4) huruf c.