JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra. Sebab, sebagai pemohon, Djoko tidak pernah menghadiri persidangan.
"Menetapkan, menyatakan permohonan PK dari pemohon atau terpidana Djoko Soegiarto Tjandra tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dilanjutkan ke MA," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jaksel Suharno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 29 Juli.
Dengan penetapan tersebut, Suharno menegaskan permasalah PK yang diajukan oleh Djoko Tjandra sudah selesai karena permohonan tak diajukan ke Mahkamah Agung.
"Permasalah PK tersebut sudah selesai," tegas dia.
Lebih lanjut, Suharno menjelaskan putusan ini diterbitkan pada Selasa, 28 Juli kemarin. Mengutip dari salinan putusan di bagian menimbang, hakim menyatakan permohonan PK dalam perkara pidana hanya bisa diajukan ke Mahkamah Agung oleh terpidana atau ahli warisnya.
Hanya saja, selama persidangan berlangsung di PN Jaksel, Djoko Tjandra tidak pernah hadir. Sehingga, permohonan PK yang diajukan oleh kuasa hukum Djoko Tjandra yaitu Anita Kolopaking tak bisa diterima dan berkasnya tidak dilanjutkan ke MA.
BACA JUGA:
Diketahui, Djoko Tjandra mengajukan PK terhadap Putusan MA No. 12/PK/PID/SUS/2009 tanggal 11 Juni 2009 jo. Putusan No. 1688 K/PID/2000 tanggal 28 Juni 2001 Jo. Putusan No. 156/Pid.B/2000/PN Jak.Sel tanggal 28 Agustus 2000 dan putusan Mahkamah Konstitusi No. 33/PUU-XIV/2016 tanggal 12 Mei 2016.
Adapun persidangan permohonan PK tersebut digelar pertama kali pada 29 Juni lalu dan dilanjutkan pada 6 Juli, 20 Juli, dan 27 Juli. Namun, dalam tiga persidangan tersebut Djoko tidak pernah hadir. Menurut kuasa hukumnya, Andi Putra Kusuma, Djoko tidak bisa hadir karena sedang sakit.
Buronan tersebut juga pernah meminta persidangan dilakukan secara daring karena kondisi kesehatannya dan beralasan karena pandemi COVID-19 tengah terjadi. Namun PN Jakarta Selatan menolak permintaan tersebut.