JAKARTA - Bareskrim Polri melanjutkan pengusutan kasus pembuatan surat jalan yang digunakan dalam pelarian buron Djoko Tjandra. Bareskrim mendalami dugaan adanya keterlibatan pihak lain terkait surat jalan Djoko Tjandra.
“Tim saat ini masih terus bekerja untuk melakukan pendalaman terhadap kemungkinan munculnya tersangka baru yang terkait dengan proses perjalanan buron JSC (Djoko Tjandra) mulai dari proses masuknya kegiatan-kegiatan yang dilakukan selama dalam proses mengurus PK dan sampai yang bersangkutan kembali keluar dari Indonesia," kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 27 Juli.
Pengusutan kasus ini ditegaskan Kabareskrim juga untuk menelusuri ada-tidaknya imbal balik terkait pembuatan surat jalan Djoko Tjandra. Terbuka kemungkinan penyelidikan ini melibatkan KPK dalam melacak dugaan aliran dana sebagai imbal balik.
BACA JUGA:
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menetapkan Brigjen Prasetyo Utomo sebagai tersangka kasus pembuatan surat jalan yang digunakan buronan Djoko Tjandra. Brigjen Prasetyo dijerat pasal berlapis.
Brigjen Prasetyo dikenakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 426 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP. Pasal 263 KUHP mengatur tentang pembuatan surat palsu.
Surat yang diterbitkan Brigjen Prasetyo bernomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, pada 18 Juni 2020 menuliskan Djoko Tjandra berangkat ke Pontianak, Kalimantan Barat. Djoko Tjandra berangkat dari Jakarta pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni.
Terkait kasus ini, Brigjen Prasetyo Utomo dicopot dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.