Brigjen Prasetyo Utomo Jadi Tersangka Surat Jalan Djoko Tjandra
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan Brigjen Prasetyo Utomo sebagai tersangka kasus pembuatan surat jalan yang digunakan buronan Djoko Tjandra. Brigjen Prasetyo dijerat pasal berlapis.

“Jadi hari ini telah dilaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka saudara BJP PU (Prasetyo Utomo) berdasarkan LP A 397 V 2020 Bareskrim tanggal 27 Juli 2020," ujar Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, Senin, 27 Juli.

Penetapan tersangka menurut Listyo dilakukan dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan alat bukti yang dikantongi. Brigjen Prasetyo dikenakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 426 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP.  Pasal 263 KUHP mengatur tentang pembuatan surat palsu.

"Kita telah melaksanakan pemeriksaan keterangan saksi yang berkesusaian dan kita mendapatkan barang bukti sekaligus juga kami dalami terkait obyek perkara dimaksud surat jalan," kata Listyo.

Bareskrim Polri sebelumnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait penerbitan surat jalan atas nama Djoko Tjandra. Surat yang diterbitkan Brigjen Prasetyo bernomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, pada 18 Juni 2020 menuliskan Djoko Tjandra berangkat ke Pontianak, Kalimantan Barat. Djoko Tjandra berangkat dari Jakarta pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni.

Terkait kasus ini, Brigjen Prasetyo Utomo dicopot dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.