JAKARTA - Bareksrim Polri menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka atas kasus surat jalan palsu atas namanya sendiri.
"Hasil dari gelar perkara adalah peserta setuju menentukan tersangka, yaitu saudara JST yang jadi tersangka," ucap Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono kepasa wartawan kepada wartawan, Jumat, 14 Agustus.
Djoko Tjandra dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP tentang penggunaan surat palsu. Lalu Pasal 426 tentang membantu pelarian pelaku kejahatan, dan Pasal 221 KUHP tetang menyembunyikan pelaku kejahatan dengan ancamannya lima tahun.
Dalam kasus penerbitan surat jalan Djoko Tjandra, Polri sudah menetapkan dua orang tersangka, yakni Brigjen Prasetyo Utomo dan Anita Kolopaking. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang kemudian dilakukan gelar perkara.
BACA JUGA:
Brigen Prasetyo dikenakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 426 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP. Pasal 263 KUHP mengatur tentang pembuatan surat palsu. Sementara, Anita Kolopaking yang merupakan tangan kanan Djoko Tjandra dalam pengurusan surat jalan disangka melakukan pidana Pasal 263 ayat 2 KUHP dan 223 KUHP.
Sebelumnya Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) memberikan empat nama ke penyidik Bareskrim Polri. Empat nama itu dinilai sebagai saksi penting dalam mengusut kasus surat jalan Djoko Tjandra yang menjerat Brigjen Prasetyo Utomo dan Anita Kolipaking. Mereka adalah Tommy Sumardi, Viady, Rahmat, dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.