JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri menggandeng jaksa penuntut umum pada Kejagung untuk gelar perkara (ekspose) kasus surat jalan palsu. Ekspose digelar di gedung bundar Kejagung.
"Iya kita ekspose dengan JPU untuk koordinasi,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo kepada wartawan, Rabu, 9 September.
Koordinasi dengan jaksa dilakukan untuk melengkapi beberapa hal pada berkas perkara tiga tersangka dalam perkara surat jalan palsu. Tetapi tidak dijelaskan berkas perkara surat jalan palsu dinyatakan lengkap atau sebaliknya.
"Terkait kelengkapan formil dan materiil tiga berkas perkara tersebut," kata Ferdy.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan, penyidik sudah merampungkan permberkasan perkara surat jalan palsu dengan tiga orang tersangka yakni Djoko Tjandra, Brigjen Prasetyo Utomo, dan Anita Kolopaking. Berkas setebal ribuan lembar itu sudah dilimpahkan ke jaksa peneliti pada Kejagung.
Dalam kasus surat jalan palsu, Brigjen Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka yang menerbitkan surat tersebut. Brigen Prasetyo dikenakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 426 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP. Pasal 263 KUHP mengatur tentang pembuatan surat palsu.
Anita Kolopaking yang merupakan tangan kanan Djoko Tjandra dalam pengurusan surat jalan disangka melakukan pidana Pasal 263 ayat 2 KUHP dan 223 KUHP. Sementara Djoko Tjandra dijerat Pasal 263 ayat 1 dan 2 tentang Penggunaan Surat Palsu, Pasal 426, Pasal 221 KUHP.