JAKARTA - Polri mengungkap, dikembalikannya berkas penyidikan kasus surat jalan Djoko Tjandra dkk oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), karena masih kurangnya pemeriksaan saksi-saksi. Kekurangan ini harus dilengkapi penyidik.
"Pertama melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang meringankan (untuk para) tersangka," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan, Senin, 14 September.
Kemudian, dari hasi hasil koordinasi Jaksa Peneliti meminta penyidik Bareskrim untuk memeriksa saksi ahli dan tersangka Brigjen Prasetyo Utomo. Sehingga, dengan penambahan itu berkas perkara pun bisa dinyatakan lengkap.
"Minggu lalu kebetulan hari Jumat dan Sabtu sudah dilakukan semuanya. Tentu kita beharap penyidik bisa segera melengkapi berkas perkara tersebut sesuai dengan petunjuk-petunjuk dari JPU seperti apa yang dituangkan dalam P19," kata dia.
Dengan semua petunjuk dari pihak Kejaksaan Agung yang sudah dilakukan, maka, penyidik dalam waktu dekat bakal mengirimkan kembali berkas perkara tersebut. Rencanannya berkas itu baka dikirim dalam waktu dekat.
"Kiranya kalau Minggu depan ini dalam artian Minggu ini sudah selesai (pemeriksaan) tentunya akan segera dikirim kembali kepada JPU," tandas dia.
Dalam kasus ini Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Brigjen Prasetyo Utomo, Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra.
Brigen Prasetyo dikenakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 426 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP. Pasal 263 KUHP mengatur tentang pembuatan surat palsu.
Anita Kolopaking dijerat dengan Pasal 263 ayat 2 KUHP dan 223 KUHP. Sementara Djoko Tjandra dijerat Pasal 263 ayat 1 dan 2 tentang Penggunaan Surat Palsu, Pasal 426, Pasal 221 KUHP.