Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri memeriksa lima orang saksi terkait kasus penerbitan surat jalan Djoko Tjandra. Dua dari lima saksi itu diperiksa di Polda Kalimantan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan, pemeriksaan lima orang itu guna melengkapi berkas gelar perkara untuk penetapan tersangka baru dalam kasus ini.

"Senin 10 agustus 2020 penyidik melakukan pemeriksaan tambahan pada lima orang saksi," kata Awi kepada awak media, Jakarta, Senin, 10 Agustus.

Selain itu, penyidik juga akan memeriksa Brigjen Prasetyo Utomo, Selasa, 11 Agustus. Pemeriksaan terhadap Prasetyo juga untuk melengkapi berkas gelar perkara. Adapun gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru dilakukan pada Rabu, 12 Agustus.

"Penyidik akan melaksanakan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka BJPU dan satu orang saksi," kata dia.

Sebelumnya, dalam waktu dekat penyidik bakal menetapkan tersangka baru atas kasus penerbitaan surat jalan atas nama Djoko Tjandra. Penetapan tersangka ini akan dilakukan pada gelar perkara yang digelar pada Rabu, 12 Agustus.

"Penyidik telah merencanakan akan melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra," kata Awi.

Adapun dalam kasus ini Bareskrim Polri sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah Brigjen Prasetyo Utomo dan Anita Kolopaking.

Berdasarkan bukti dan saksi, Brigjen Prasetyo merupakan penerbit surat jalan tersebut. Sehingga, dia dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri dan ditetapkan tersangka.

Prasetyo dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 426 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP. Pasal 263 KUHP mengatur tentang pembuatan surat palsu.

Sementara, Anita Kolopaking dianggap sebagai tangan kanan Djoko Tjandra dalam pengurusan surat jalan tersebut. Sehingga, berdasarkan keterangan saksi dan bukti Anita juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pidana Pasal 263 ayat 2 KUHP dan 223 KUHP.