JAKARTA - Bareksrim Polri bakal menetapkan tersangka baru dalam kasus penerbitan surat jalan atas nama Djoko Tjandra. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara yang akan berlangsung pada Rabu, 12 Agustus.
"Penyidik telah merencanakan akan melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan, Senin, 10 Agustus.
Namun demikian, dia belum bisa membuka siapa calon tersangka baru dalam kasus ini. Pada saatnya, kata dia, Polri akan menginformasikan kepada masyarakat mengenai perkembangan kasus ini.
"Kita sama-sama menunggu gelar perkara. Kita akan update perkembangannya," katanya.
BACA JUGA:
Adapun dalam kasus penerbitan surat jalan Djoko Tjandra, Polri sudah menetapkan Brigjen Prasetyo Utomo dan Anita Kolopaking sebagai tersangka.
Brigen Prasetyo ditetapkan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan alat bukti. Sehingga, Prasetyo dikenakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 426 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP. Pasal 263 KUHP mengatur tentang pembuatan surat palsu.
Sementara, Anita Kolopaking ditetapkan sebagai tersangka juga berdasarkan hasil gelar perkara dari sejumlah bukti dan saksi yang diperiksa. Anita Kolopaking disangka melakukan pidana Pasal 263 ayat 2 KUHP dan 223 KUHP.
Sebelumnya Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) memberikan empat nama ke penyidik Bareskrim Polri. Empat nama itu dinilai sebagai saksi penting dalam mengusut kasus surat jalan Djoko Tjandra yang menjerat Brigjen Prasetyo Utomo dan Anita Kolipaking. Mereka adalah Tommy Sumardi, Viady, Rahmat, dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.