Penghapusan <i>Red Notice</i> Djoko Tjandra Naik ke Penyidikan
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono (Foto: Humas Polri)

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menigkatkan status penghapusan red notice terpidana cessie Bank Bali Djoko Tjandra dari penyelidikan menjadi penyidikan. Hal ini dilakukan setelah dilakukan gelar perkara.

"Setelah kami melakukan gelar perkara, bahwa dalam proses penyelidikan yang telah dilakukan oleh Direktorat Tipikor bahwa hasilnya kemarin pada hari Rabu pada 5 Agustus kasus dari pada ini dinaikkan menjadi tahap penyidikan," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, Kamis, 6 Agustus.

Argo mengatakan, dalam penyelidikan kasus ini, pihaknya sudah memeriksa 15 saksi. Penyelidikan kasus ini diawali dengan penelusuran dugaan aliran uang dengan meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Jadi setelah kita lakukan penyelidikan dengan objek perkara, tentang aliran uang yang menerima dan yang memberikan hadiah sesuai dengan red notice atas nama Djoko Sugiarto Tjandra," kata Argo.

Meski sudah menaikan kasus ini menjadi penyidikan, namun polisi belum menentukan siapa yang akan menjadi tersangka. Hanya saja, kata dia, tersangka kasus ini aka dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 2, Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 13 Undang-Undanf Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.

"Jadi kontruksi hukum yang dipersangkakan adalah dugaan penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara terkait pengurusan penghapusan red notice atas nama Djoko Sugiarto Tjandra yang terjadi pada bulan Mei 2020 sampai dengan bulan Juni 2020," tegas Argo.

Sekadar informasi, pengghapusan nama Djoko Tjandra di red notice telah mengorbankan dua Jenderal Polri yakni, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Nugroho Slamet yang dicopot jabatannya di Hubinter Polri.

Untuk, Brigjen Nugroho diduga melanggar kode etik karena menerbitkan surat penyampaian masa berlaku red notice Djoko Tjandra. Sedangkan Irjen Napoleon melanggar kode etik karena lalai mengawasi anggotanya.

Namun Polri mengklaim pencopotan kedua Jenderal itu bukan terkait dengan perkara Djoko Tjandra.