Dokter KKP Bandara Halim Perdana Kusuma Jadi Saksi Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra
Djoko Tjandra diserahkan Bareskrim untuk dieksekusi Kejaksaan (Wardhany Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri akan memeriksa Brigjen Prasetyo Utomo dan seorang saksi dalam perkara surat jalan Djoko Tjandra. Seorang saksi tersebut merupakan Dokter dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Halim Perdana Kusuma.

"Dokter dari KKP Bandara Halim jadi saksi," ucap Direktur Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo, Selasa, 11 Agustus.

Dalam pemeriksaan terhadap dokter, penyidik bakal mendalami soal protokol kesehatan para penumpang dan penggunaan surat jalan, serta surat bebas COVID-19. Pemeriksaan ini pun bertujuan untuk memperkuat bukti melengkapi berkas perkara pemeriksaan.

"Melengkapi berkas perkara para tersangka," katanya.

Selain itu, pemeriksaan tersebut juga merupakan rangkaian untuk menyiapkan berkas yang akan dibahas dalam gelar perkara pada Rabu, 12 Agustus.

"Ya semua nantinya akan berkaitan," kata dia.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri sudah mengagendakan sejumlah pemeriksaan terkait perkara surat jalan Djoko Tjandra. Sebanyak 5 orang saksi yang dua di antaranya diperiksa di Polda Kalimantan Barat berlangsung pada Senin, 10 Agustus.

Kemudian, pemeriksaan Brigjen Prasetyo dan seorang saksi akan dilakukan pada Selasa, 11 Agustus. Pemeriksaan ini merupakan rangkaian dalam penetapan tersangka baru.

Penetapan tersangka ini akan dilakukan pada gelar perkara pada Rabu, 12 Agustus.

Adapun dalam kasus ini Bareskrim Polri sudah menetapkan 2 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Brigjen Prasetyo Utomo dan Anita Kolopaking.

Berdasarkan bukti dan saksi, Brigjen Prasetyo merupakan penerbit surat jalan Djoko Tjandra. Dia dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri dan ditetapkan tersangka.

Prasetyo dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 426 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP. Pasal 263 KUHP mengatur tentang pembuatan surat palsu.

Sementara, Anita Kolopaking dianggap sebagai tangan kanan Djoko Tjandra dalam pengurusan surat jalan tersebut. Sehingga, berdasarkan keterangan saksi dan bukti Anita juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pidana Pasal 263 ayat 2 KUHP dan 223 KUHP.