Polri Buka Peluang Periksa Djoko Tjandra Terkait Penerbitan Surat Jalan
Djoko Tjandra (baju merah) saat di Rutan Bareskrim Polri (Foto: Istimewa)

Bagikan:

JAKARTA - Setelah memeriksa Anita Kolopaking, Polri membuka kemungkinan akan melakukan pemeriksaan terhadap terpidana dalam kasus korupsi terkait cessie atau pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.

"Tidak menutup kemungkinan (dilakukan pemeriksaan, red) karena memang semuanya ini terkait," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono kepada wartawan, Sabtu, 8 Agustus.

Apalagi dari hasil pemeriksaan terhadap pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking kemudian pihak penyidik mampu menggali beberapa hal terkait penerbitan surat jalan tersebut. Termasuk saat membuat KTP elektronik, membuat paspor, hingga mencabut red notice yang ditetapkan oleh Interpol.

"Tentunya akan didalami penyidik dari hasil pemeriksaan ADK (Anita Kolopaking, red) itu kemudian kesesuaiannya akan dilihat dari berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka dan saksi lainnya untuk menguatkan sangkaannya," ujar dia.

Diketahui, pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Dia ditahan karena diduga terlibat dalam kasus penerbitan surat jalan terhadap kliennya, Djoko Tjandra yang saat itu masih menjadi buronan dalam kasus cessie atau pengalihan hak tagih Bank Bali.

"Pagi ini, tanggal 8 Agustus 2020 sampai dengan 20 hari ke depan yang bersangkutan (Anita Kolopaking, red) ditahan di Rutan Bareskrim Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri Brigjen Awi Setyono kepada wartawan, Sabtu, 8 Agustus.

Adapun pemeriksaan terhadap Anita baru rampung pada Sabtu, 8 Agustus pukul 04.00 WIB. Dia diperiksa sejak Jumat, 7 Agustus pukul 10.30 WIB.

"Pemeriksaan ADK (Anita Kolopaking) sampai jam 04.00 dini hari tadi, dicecar dengan 55 pertanyaan," ujarnya.

Penahanan ini sudah sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP dan untuk mencegah Anita tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya, dan tidak menghilangkan barang bukti.

Sebelumnya, Anita Kolopaking ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan surat jalan palsu yang diterbitkan Brigjen Prasetyo Utomo untuk kliennya, Djoko Tjandra. Anita Kolopaking disangkakan dengan Pasal 263 (2) dan Pasal 223 KUHP.

Dalam kasus ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya surat jalan palsu dan surat pemeriksaan COVID-19 atas nama Djoko Tjandra.