Pengakuan Brigjen Prasetyo Satu Pesawat Dengan Djoko Tjandra
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono (Foto: Humas Polri)

Bagikan:

JAKARTA - Beredar foto di media sosial yang memperlihatkan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo bersama Djoko Tjandra dan kuasa hukumnya, Anita Kolopaking.

Pada foto yang diunggah akun @xdigeeembok itu, nampak ketiganya berada di bandara. Selain itu, pada foto itu diberi narasi soal Djoko Tjandra bertolak ke Malaysia dengan menggunakan pesawat jet pribadi.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, Prasetyo mengakui jika pergi bersama dengan Djoko Tjandra dengan pesawat terbang.

"Info yang kami dapatkan, yang bersangkutan langsung dalam satu pesawat dengan DPO (Djoko Tjandra) dan ini yang masih kita ke depan akan laksanakan pendalaman," kata Awi di Jakarta, Senin, 20 Juli.

Namun, Awi mengaku belum bisa menjelaskan lebih jauh terkait persoalan tersebut. Termasuk, soal berapa kali Prasetyo menerbitkan surat jalan untuk digunakan Djoko Tjandra.

Alasannya, berdasarkan keterangan dokter dan Propam, Prasetyo masih dalam proses penyembuhan. Sehingga, untuk saat ini belum bisa dimintai keterang lebih jauh.

"Itu yang belum kami dapatkan (soal berapa kali menerbitkan surat) karena baru diinterogasi, belum tuntas, yang bersangkutan masih sakit," ungkap Awi.

Sejauh ini, keterangan yang baru didapat Prasetyo masih seputar pengakuan penerbitan surat jalan berdasarkan insiatifnya. Belum ada pemeriksaan lebih jauh terkait keterlibatan pihak lain dalam persoalan tersebut.

"Untuk pemeriksaan awal, kita dapatkan sesuai surat izinnya memang demikian. Yang bersangkutan membuat surat izin sendiri menuju Pontianak," pungkas Awi.

Sekadar informasi, Brigjen Prasetyo Utomo resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri. Pencopotan itu merupakan butut dari penerbitan surat jalan yang digunakan Djoko Tjandra.

Surat yang diterbitkan Prasetyo tercatat dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020, dan disebut-sebut merupakan inisiatif dari perwira tinggi tersebut. Pada surat jalan tersebut, tertulis Djoko Tjandra berangkat ke Pontianak, Kalimantan Barat dari Jakarta pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020