JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) memberikan empat nama ke penyidik Bareskrim Polri. Empat nama itu dinilai sebagai saksi penting dalam mengusut kasus surat jalan Djoko Tjandra yang menjerat Brigjen Prasetyo Utomo dan Anita Kolipaking.
"Kami menyampaikan saksi yang terkait dengan tersangka Brigjen Prasetyo Utomo dan Anita Kolopaking yang saat ini tahap penyidikan di Bareskrim Polri terkait sengkarut Djoko Tjandra," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Senin, 10 Agustus.
Dari empat nama yang diberikan, tiga di antaranya merupakan pihak swasta dan satunya adalah aparat pengak hukum. Mereka adalah Tommy Sumardi, Viady, Rahmat, dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Berdasarkan informasi yang diterima MAKI, Tommy Sumardi diduga meminta Brigjen Prasetyo untuk diperkenalkan dengan beberapa pejabat di Divisi Hubungan Internasional Polri yang membawahi NCB Interpol Indonesia.
BACA JUGA:
Sementara Viady merupakan rekan kerja dari Djoko Tjandra. Penyidik disarankan memeriksanya karena Viady diduga memiliki keterlibatan dalam pengurusan surat jalan dan surat bebas COVID-19.
"Dugaan keterkaitan dengan Prasetyo, Viady terbang dengan pesawat carter PK-TWX pada 22 Juni 2020 ke Jakarta atau Pontianak, diduga bertemu dengan Djoko Tjandra, yang mana pada 6 Juni 2020 Prasetyo pernah terbang dengan pesawat yang sama untuk bertemu Djoko di Pontianak termasuk memberikan surat jalan dan surat kesehatan tes covid-19 pada 19 Juni 2020," kata Bonyamin.
Sedangkan Rahmat diduga berhubungan dengan Djoko Tjandra. Selain itu, dia merupakan sosok yang mengajak Anita Kolopaking untuk menjadi kuasa hukum dari terpidana kasua cessie Bank Bali tersebut.
Bahkan, Rahmat juga diduga dua kali terbang ke Kuala Lumur untuk bertemu Djoko Tjandra. Pada petemuan pertama Rahmat berangkat bersama Jaksa Pinangki pada 12 November 2019.
Dan yang terakhir, Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Dia diketahui bertemu Djoko Tjandra di Malayasi bersama dengan Rahmat dan Anita Kolopaking.
"Yang pertama tanggal 12 November 2019 bersama Rahmat. Terbang ke dua tanggal 25 November 2019 bersama Anita Kolopaking," kata Bonyamin.
Sebelumnya, pada kasus penerbitan surat jalan, Polri sudah menetapkan Brigjen Prasetyo Utomo dan Anita Kolopaking sebagai tersangka.
Brigen Prasetyo ditetapkan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan alat bukti. Sehingga, Prasetyo dikenakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 426 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP. Pasal 263 KUHP mengatur tentang pembuatan surat palsu.
Sementara, Anita Kolopaking ditetapkan sebagai tersangka juga berdasarkan hasil gelar perkara dari sejumlah bukti dan saksi yang diperiksa. Anita Kolopaking disangka melakukan pidana Pasal 263 ayat 2 KUHP dan 223 KUHP.