Bagikan:

JAKARTA - Bareksrim Polri batal melakukan gelar perkara terkait kasus surat jalan terpidana cessie Bank Bali Djoko Tjandra. Sedianya gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru dilakukan hari ini.

"Karena sesuatu dan lain hal maka pelaksanaan gelar perkara penetapan tersangka kasus surat jalan palsu JST (Djoko Tjandra) hari ini batal," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono kepada VOI, Rabu, 12 Agustus.

Menurut Awi, gelar perkara akan dijadwalkan ulang dua hari kedepan. "Rencana digelar pada hari hari Jumat, 14 Agustus 2020 bersamaan dengan kasus Tipikor red notice," kata Awi.

Adapun dalam kasus penerbitan surat jalan Djoko Tjandra, Polri sudah menetapkan Brigjen Prasetyo Utomo dan Anita Kolopaking sebagai tersangka.

Brigen Prasetyo ditetapkan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan alat bukti. Sehingga, Prasetyo dikenakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 426 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP.  Pasal 263 KUHP mengatur tentang pembuatan surat palsu.

Sementara, Anita Kolopaking ditetapkan sebagai tersangka juga berdasarkan hasil gelar perkara dari sejumlah bukti dan saksi yang diperiksa. Anita Kolopaking disangka melakukan pidana Pasal 263 ayat 2 KUHP dan 223 KUHP.

Sebelumnya Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) memberikan empat nama ke penyidik Bareskrim Polri. Empat nama itu dinilai sebagai saksi penting dalam mengusut kasus surat jalan Djoko Tjandra yang menjerat Brigjen Prasetyo Utomo dan Anita Kolipaking. Mereka adalah Tommy Sumardi, Viady, Rahmat, dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.