Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking Dilarang ke Luar Negeri
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono (Foto: Humas Polri)

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking pada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandara Soekarno-Hatta.

"Kemarin tanggal 22 Juli tim penyidik Bareskrim Polri juga mengirimkan surat kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta di Jakarta. Kemudian prihalnya adalah permohonan pencegahan keluar negeri atas nama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 24 Juli.

Argo menjelaskan, surat bernomor B/3022/VII/2020/Dittipidum diteken oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo.

Kata Argo, langkah pencekalan dilakukan karena pihaknya tengah menyidik kasus dugaan tindak pidana penerbitan surat jalan Djoko Tjandra oleh mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetyo Utomo.

"Jadi penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana pemalsuan surat," kata dia.

Argo menambahkan pencegahan keluar negeri Anita Kolopaking tersebut berlaku selama 20 hari sejak 22 Juli 2020.

"Selama 20 hari dari tanggal 22 Juli," kata Argo.

Adapun Anita sudah dua kali diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Bareskrim Polri terkait kasus penerbitan surat jalan Djoko Tjandra. 

Kuat dugaan Anita dimintai keterangan terkait kaburnya Djoko Tjandra. Sebab, beberapa waktu lalu sempat muncul foto Anita bersama Djoko Tjandra di depan pesawat pribadi.

Sebelumnya Prasetyo telah dicopot dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri dan digeser ke bagian Yanma Polri dalam rangka pemeriksaan.

Mutasi jabatan itu buntut dari penerbitan surat jalan oleh Prasetyo untuk Djoko Tjandra. Prasetyo diketahui mengeluarkan surat jalan bagi Djoko Tjandra atas inisiatif sendiri tanpa seizin pimpinan.

Prasetyo dinilai telah melakukan hal yang melampaui kewenangannya. Atas perbuatannya, Prasetyo akan dikenakan sanksi kode etik Polri, sanksi disiplin dan sanksi pidana.