Polri Naikan Status Penerbitan Surat Jalan Djoko Tjandra ke Penyidikan
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono (Foto: Humas Polri)

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menaikan status penerbitan surat jalan buronan Djoko Tjandra yang melibatkan Brigjen Prasetyo Utomo ke tingkat penyidikan. 

Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan, dinaikannya status ini setelah melakukan pemeriksaan kepada enam saksi. Para saksi yang diperiksa adalah staf Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) serta Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes). 

"Kasus tersebut setelah kita memeriksa 6 saksi, yaitu adalah dari staf Korwas PPNS dan dari staf Pusdokkes," kata Argo di Mabes Polri, Selasa, 21 Juli.

Selain memeriksa saksi, dinaikannya status ini berdasarkan laporan polisi (LP) yang dibuat penyidik Profesi dan Pengamanan (Propam) sebagai salah satu syarat proses penyidikan. Bahkan, LP tersebut sudah diserahkan kepada penyidik Bareskrim Polri untuk ditindak lanjuti.

"Tentunya nanti kalau misalnya ada keterangan tambahan nanti akan ditambahkan oleh penyidik Bareskrim Polri," kata Argo.

Meski kasus ini sudah naik ke penyidikan, namun penyidik belum menetapkan tersangka. Hanya saja, kata dia, tersangka dalam kasus ini akan dijerat dengan pasal berlapis.

"Kasus tersebut naik penyidikan dengan dugaan Pasal 263 KUHP, 426 KUHP dan atau 221 KUHP," kata Argo.

Adapun, Pasal 221 KUHP menyatakan soal mereka yang menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan. Sedangkan, Pasal 263 KUHP mengatur tentang pemalsuan surat

Kemudian, Pasal 426 sendiri mengatur soal jika orang itu lari, terlepas atau melepaskan dirinya karena kelalaian pegawai negeri itu

Sekadar informasi, Brigjen Prasetyo Utomo resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri. Pencopotan itu merupakan buntut dari penerbitan surat jalan yang digunakan Djoko Tjandra.

Surat yang diterbitkan Prasetyo tercatat dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020, dan disebut-sebut merupakan inisiatif dari perwira tinggi tersebut. Pada surat jalan tersebut, tertulis Djoko Tjandra berangkat ke Pontianak, Kalimantan Barat dari Jakarta pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020.