Polri Buka Peluang Pidanakan Jenderal di Balik Djoko Tjandra
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyoni (Foto: Humas Polri)

Bagikan:

JAKARTA - Tiga Jenderal Polri dicopot lantaran diduga terlibat secara langsung dan tidak terkait dengan penerbitan surat jalan dan hilangnya red notice buronan Djoko Tjandra. Mereka adalah Brigjen Prasetyo Utomo, Brigjen Nugroho Wibowo, dan Irjen Napoleon Bonaparte.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan, saat ini pihaknya masih memproses terkait dugaan pelanggaran etik. Mengenai sanksi pidana menunggu hasil penyelidikan yang tengah dilakukan. Kata dia, jika ditemukan bukti yang cukup, maka penerapan pidana terbuka.

"Memang Insya Allah bermulanya kan dari situ (kode etik). Kami menemukan pelangagran-pelanggaran itu nanti kalau disitu mengembang ada perbuatan pidananya tentunya kita akan jerat terkait pasal pidanannya," kata Awi di Jakarta, Senin, 20 Juli.

Untuk Brigjen Prasetyo diduga merupakan dalang dari penerbitan surat jalan Djoko Tjandra. Surat dengan nomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas, diterbitakan tertanggal 18 Juni 2020 dan digunakan untuk perjalanan ke Pontianak, Kalimantan Barat dari Jakarta pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020.

Kemudian, Brigjen Nugroho diduga melanggar kode etik karena menerbitkan surat penyampaian masa berlaku red notice Djoko Tjandra. Sedangkan Irjen Napoleon melanggar kode etik karena lalai mengawasi anggotanya.

Meski demikian, Awi enggan berandai-andai ketika disinggung soal kemungkinan pemecatan kepada para Jenderal yang nantinya dinyatakan terbutki terlibat. Menurutnya, semua keputusan tergantung dari hasil persidangan.

"Kita tidak bsa mengandai-andai, biarkan nanti proses. Semuanya ada persidangan, nanti akan ada persidangan terbuka untuk proses itu," pungkas Awi.