Polisi Kembali Periksa Kuasa Hukum Djoko Tjandra
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (Foto: Humas Polri)

Bagikan:

JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyidik memanggil kuasa hukum Djoko Tjandra Novia Kolopaking. Ini merupakan pemeriksaan lanjutan kemarin, Rabu 22 Juli.

Adapun pemeriksaan terhadap Novia terkait surat jalan yang dikeluarkan oleh mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetyo Utomo. Dia diperiksa oleh Tim Khusus Bareskrim Polri

"Hari ini dilanjutkan (pemeriksaan, red)," kata Irjen Argo saat dihubungi wartawan, Kamis, 23 Juli.

Dalam kasus ini, tim Khusus telah memeriksa Brigjen Prasetyo Utomo yang tengah dirawat di RS Polri Said Soekanto terkait kasus ini.

Selain itu tim juga memeriksa Kepala Tata Usaha dan Urusan Dalam (Kataud) Bareskrim Polri dan para staf Korwas PPNS Bareskrim Polri sebagai saksi untuk mengungkap kronologi penerbitan surat jalan Djoko Tjandra.

"Kami mencari tahu seperti apa sih (kronologi) surat jalan itu bisa keluar," ujar dia.

Sejauh ini, pemberkasan terkait pelanggaran disiplin Brigjen Prasetyo telah selesai dilakukan oleh Divisi Propam Polri dan diserahkan ke Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wapro) untuk dievaluasi.

"Nanti setelah dievaluasi, berkas tersebut akan disidangkan. Tentunya, nanti dari Wapro yang merencanakan kapan (sidang)," ujar Argo.

Kemudian terkait kasus dugaan pidana yang melibatkan Prasetyo sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menambahkan penyidik akan menerapkan Pasal 263 KUHP, 426 KUHP dan atau 221 KUHP dalam kasus pidana Prasetyo.

Sebelumnya Prasetyo telah dicopot dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri dan digeser ke bagian Yanma Polri dalam rangka pemeriksaan.

Mutasi jabatan itu buntut dari penerbitan surat jalan oleh Prasetyo untuk Djoko Tjandra. Prasetyo diketahui mengeluarkan surat jalan bagi Djoko Tjandra atas inisiatif sendiri tanpa seizin pimpinan.

Prasetyo dinilai telah melakukan hal yang melampaui kewenangannya. Atas perbuatannya, Prasetyo akan dikenakan sanksi kode etik Polri, sanksi disiplin dan sanksi pidana.