JAKARTA - Sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra terkait kasus cessie (hak tagih) Bank Bali di Pengadilan Jakarta Selatan kembali ditunda, dan akan dibuka kembali pada pekan depan.
Sedianya sidang akan dibuka lagi Senin 27 Juli. Hakim Ketua Nazar Effriandi mengatakan, sidang kembali ditunda karena Djoko Tjandra selaku pemohon tidak hadir di persidangan.
Kuasa hukum Djoko Tjandra, Andri Putra Kusuma menyampaikan jika kliennya tak bisa hadir karena masih sakit. Dia oun melampirkan surat keterangan sakit dan pernyataan dari Djoko Tjandra.
"Klien kami masih belum pulih. Berikut saya sampaikan kembali dan juga ada surat yang ditujukan pada majelis," kata Andri di PN Jakarta Selatan, Senin 20 Juli.
BACA JUGA:
Sekadar informasi, Djoko Tjandra mendaftarkan peninjauan kembali (PK) terkait kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020 lalu.
Namun, selama dua kali persidangan berlangsung yang digelar pada 29 Juni dan 6 Juli, sosok buronan itu tak pernah hadir dengan alasan sakit. Pihak kuasa hukum Djoko menyebut jika kliennya sedang berada di Kulala Lumpur, Malaysia dalam rangka pengobatan.