Sidang Terakhir, Kuasa Hukum Djojo Tjandra Minta Sidang Dilaksanakan Telekonferensi
Sidang peninjauan kembali (PK) perkara pengalihan hak tagih utang Bank Bali yang melibatkan Djoko Tjandra (Rizky Adytia Pramana/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Kuasa hukum Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma meminta, majelis hakim menggelar sidang peninjauan kembali (PK) perkara pengalihan hak tagih utang Bank Bali secara online pada 27 Juli. Permohonan ini diminta karena sidang tersebut adalah yang terakhir.

"Karena kami yakin prinsipal kami mau hadir. Cuma karena berhubung kesempatan ini disampaikan oleh majelis hakim adalah kesempatan terakhir, makanya kami sampaikan kalau tidak bisa ditunggu lagi maka mohon diijinkan untuk telekonferensi," ucap Andi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 20 Juli.

Permohonan sidang dilakukan online ini karena Djoko sedang sakit dan tak bisa mengikutinya secara langsung. Di tambah, saat ini sedang memasuki kenormalan baru di masa pandemi COVID-19.  Sehingga, permintaan persidangan secara online ini mesti dikabulkan dan proses hukum tetap berjalan dengan baik.

"Harusnya ada penyesuaian lah mengenai kondisi COVID sekarang ya," kata Andi.

Tapi, majelis hakim tidak mengabulkan keinginan ini. Majelis ingin Djoko Tjandra hadir dalam persidangan pada 27 Juli.

Diberitakan sebelumnya, Djoko Tjandra mendaftarkan peninjauan kembali (PK) terkait kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni.

Namun, selama 3 kali persidangan yang digelar pada 29 Juni, 6 Juli, dan 20 Juli, buronan itu tak pernah hadir dengan alasan sakit. Pihak kuasa hukum Djoko menyebut jika kliennya sedang berada di Kulala Lumpur, Malaysia dalam rangka pengobatan.

Adapun Djoko Tjandra merupakan buronan kasus pengalihan hak yang mengakibatkan terjadinya pergantian kreditur Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung.

Kejaksaan pernah menahan Joko Tjandra pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000. Namun, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatannya bukan pidana melainkan perdata.

Selain itu, Kejaksaan mengajukan PK terhadap kasus Djoko ke Mahkamah Agung pada Oktober 2008. Akhirnya, majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara terjadap Djoko Tjandra dan harus membayar Rp15 juta. Uang milik Joko di Bank Bali Rp546,166 miliar pun dirampas negara.