JAKARTA - Pemohon peninjauan kembali (PK) perkara pengalihan hak tagih utang Bank Bali, Djoko Tjandra, meminta persidangan digelar secara online atau daring. Permintaan itu berdasarkan kondisinya yang sedang sakit sehingga tidak bisa hadir secara langsung
Permintaan itu disampaikan Djoko Tjandra kepada majelis hakim melalui surat yang diamanatkan melalui kuasa hukumnya. Surat itu pun juga berisi permohonan maaf karena tak hadir dalam dua persidangan sebelumnya.
"Bahwa demi tercapainya keadilan dan kepastian hukum melalui surat ini, saya memohon kepada majelis hukum yang memeriksa permohonan peninjauan kembali (PK) agar dapat melaksanakan pemeriksaan PK saya secara daring atau telekonferensi," ucap kuasa hukum Djoko Tjandra, Andri Putra Kusuma yang membacakan surat tersebut di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 20 Juli.
Hakim ketua Nazar Effriandi dengan tegas menolak permintaan Djoko Tjandra. Alasannya, tak lagi ada toleransi bagi pemohon untuk tidak hadir dalam persidangan.
Sehingga, pemohon atau Djoko Tjandra harus hadir dalam persidangan selanjutnya yang akan digelar pada Senin, 27 Juli, mendatang.
"Toleransi sudah cukup. Dan surat ini tidak mamastikan bahwa pemohon dapat hadir. Bahkan meminta telekonfrensi, itu tidak bisa," tegas Nazar.
BACA JUGA:
Terlepas dari permintaan Djoko Tjandra, jika merujuk pada Pasal 265 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), menyebutkan bahwa pemohon wajib hadir di persidangan peninjauan kembali (PK).
Sebelumnya diberitakan, Djoko Tjandra mendaftarkan peninjauan kembali (PK) terkait kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020 lalu.
Namun, selama dua kali persidangan berlangsung yang digelar pada 29 Juni dan 6 Juli, sosok buronan itu tak pernah hadir dengan alasan sakit. Pihak kuasa hukum Djoko menyebut jika kliennya sedang berada di Kulala Lumpur, Malaysia dalam rangka pengobatan.